Aniaya Rekan Sendiri Pakai Clurit, TP Diringkus Tim Resmob Polres Bitung


IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob Polres Bitung mengamankan terduga pelaku penganiayaan, yaitu seorang remaja berinisial TP (19).

“Ia ditangkap pada hari Senin, 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.40 Wita, di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gelar Halalbihalal, Kadiv Humas Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Penganiayaan terjadi di Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada hari Kamis, 25 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, terhadap korban bernama Novalove Kento.

Penganiayaan terjadi karena salah paham yang berujung adu mulut dan penganiayaan.

“Saat sedang pesta miras bersama, pelaku dan korban sempat adu mulut gara-gara teman korban dipukul oleh pelaku di pangkalan ojek Kakenturan Dua. Pelaku lantas memukul korban dan menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit,” jelasnya.

Kemudian korban yang terkena sabetan clurit yang mengena di punggung bagian belakang, langsung pergi menyelamatkan diri dengan temannya.

Baca juga:  Personel Polsek Mapanget Bagi-bagi Takjil di Jalan A.A. Maramis dan Masjid Jami’al Kautsar

Kasus ini lantas dilaporkan korban dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung.(hng)

Pos terkait