IndoBRITA, MANADO —Diduga ada tindakan intimidasi dan perampasan harta benda yang dilakukan oleh oknum di polisi Polsek Dimembe. Jefrry Johan Palit warga Desa Warukapas, Kabupaten Minahasa Utara, didampingi kuasa hukumnya, Tomy Tatawi, mendatangi Polda Sulut, mengadukan (Dumas) oknum polisi Polsek Dimembe, Rabu (13/03/2024).
Kata kuasa hukum dugaan pelanggaran dan tindakan semena-mena dimana memenjarakan orang tanpa ada laporan Polisi (LP) serta diduga melakukan perampasan harta benda milik korban tanpa proses peradilan.
“Kami datang ke Polda Sulut bersama klient Jefrry Palit untuk menanyakan perkembangan laporan kami di Irwasda Polda Sulut, karena pada tanggal 22 Januari lalu kami telah mengajukan Dumas,” ujar kuasa hukum Tomy Tatawi.
Tomy mengungkapkan, kasus ini berawal pada tanggal 22 Desember 2023 lalu, dimana klient nya Jeffry Johan Palit dituduh melakukan pencurian emas seberat 2 kilogram dengan kerugian 1 milyar rupiah oleh pemilik tambang bernama Robin Indrapraja di lokasi tambang Tatelu, Minut tempat dia bekerja.
“Awalnya Klien kami didatangi oleh 3 orang anggota Polsek berpakaian preman, tampa bicara banyak mereka langsung meminta klient saya untuk ikut ke polsek Dimembe dan langsung melakukan penahanan tanpa ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Tomy.
Korban juga diintimidasi dan dipaksa agar mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan serta dipaksa menandatangani perjanjian Restorative Justice(RJ).
“Harusnya ada undangan dulu kemudian BAP untuk mengklarifikasi laporan atau aduan tersebut, tapi ini dibawa ke Polsek langsung dilakukan penahanan, klien kami di tahan selama tiga hari, dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan,” sesalnya.
Tidak hanya itu, seluruh harta benda miliknya berupa berupa tiga unit mobil, dua bidang tanah, dua unit motor, uang tunai Rp 40 juta, satu set sound system senilai Rp 80 juta, serta satu sertifikat rumah tinggal yang sementara ditempat bersama keluarga dirampas paksa Polisi.
Korban bersama kuasa hukumnya berharap agar seluruh harta benda yang disita tanpa proses peradilan agar segera dikembalikan dan berharap Kapolda Sulut Irjen Pol Yudiawan dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anak buahnya yang bertindak diluar dari jalur hukum yang berlaku.
Menangapi hal tersebut, Kapolsek Dimembe Iptu Ferdian Martadinata membantah jika melakukan tindakan diluar prosedur.
“Bulan Desember 2023 itu ada pelapor atas nama pak Robin datang ke Polsek Dimembe untuk melakukan aduan adanya tindakan pengambilan atau pencurian emas di tanah miliknya,” ujar Ferdian Martadinata saat dikonfirmasi di Mapolda Sulut, Rabu (13/03/2024).
Menurutnya usai mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan klarifikasi di SPKT Polsek Dimembe.
“Dengan adanya laporan yang masuk ke Sat Reskrim Polsek Dimembe mengeluarkan sprin tugas terkait masalah aduan yang masuk,” jelasnya.
“Setelah Sprin kita buat lalu penyidik kami ini melakukan pengecekan kepada saksi-saksi dimintai keterangan yang kita mintai keterangan itu bukan hanya orang-orang yang tidak berkepentingan dalam arti kata orang-orang yang benar-benar ada sangkut paut itu anak buah dari terlapor yang membenarkan terlapor mengambil matrial emas yang bukan hak miliknya,” jelasnya kembali.(hng)