Terbit Surat Eksekusi Lahan Warga di Bulan Suci Ramadhan Surat KPN Manado Disambut Kecaman Tokoh Muslim dan Organissasi Masyarakat

Ketua DPD Barmas Sulut Defly Brando, Tokoh Umat Muslim Jhon Pade (kanan). (Foto kolase Indobrita)

MANADO – Pengadilan Negeri Manado mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Eksekusi lahan warga Titiwungen Utara pada 14 Maret 2024. Kecaman langsung datang dari aktivis Muslim dan organisasi masyarakat. Ketua PN Manado yang menerbitkan SK tersebut dianggap tidak beretika karena mengesahkan agenda eksekusi yang justru berpotensi mengacaukan suasana bulan suci Ramadhan.

“Eksekusi di bulan suci Ramadhan itu bentuk pelecehan terhadap jemaah yang sedang khusuk menjalankan ibadah puasa. Apapun alasan hukumnya, itu tidak bisa diterima karena menyentuh hak hidup umat Muslim di lokasi sengketa,” ujar tokoh Pemuda Muslim Sulut Jhon Pade.

Surat pemberitahuan eksekusi dari PN Manado. (Ist)

Ia mengisyaratkan, akan ada gerakan ribuan massa untuk menolak eksekusi yang mengotori kesucian bulan puasa.

“Kalau hakim ada otak dan nurani, dia harus segera batalkan surat itu. Atau menunda eksekusi. Kita bukan menolak eksekusi tapi menuntut kebijaksanaan Ketua PN Manado. Kalau KPN-nya orang beriman, dia tentu tidak sembrono terhadap umat Muslim,” jelas Jhon Pade.

Jhon menambahkan, pihaknya akan mengerahkan ribuan personil ormas untuk memblokade mobilitas alat berat, jika KPN Manado tidak mengindahkan situasi keagamaan di masyarakat.

Surat pemberitahuan eksekusi dari PN Manado. (Ist)

“Apa boleh buat kita akan tempur blokade, jika Pengadilan mengabaikan hak rakyat untuk menjalankan ibadah puasa dengan damai,” tegas orator yang sering tampil di panggung unjuk rasa itu saat dihujungi media, Jumat (15/3/2024) malam.

Baca juga:  Dinas PUPR Bitung Alokasikan 3,8 Milyar Anggaran Perbaikan Jalan

Diketahui, PN Manado menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan  eksekusi lahan di Titiwungen Utara pada 14 Maret 2024. Rencananya eksekusi akan berlangsung pada Kamis (21/3/2024) mendatang.

Menanggapi pemberitahuan eksekusi itu, Kantor Hukum Jeannettte E Marcelly Lumentah, SH mengajukan permohonan kepada Presiden Jokowi agar menunda eksekusi dan sita eksekusi yang diajukan pemohon Jonny Herry Londong. Lumentah menerangkan alasan permohonan penundaan eksekusi, yakni;

1. Putusan perkara nomor 261/PDT.G/2016/PN.MND antara Jonny Herry Londong sebagai penggugat/pemohon eksekusi, maka gugatan verstek eksekusi perkara 638/PDT.BTH/2022 saat ini masih dalam tahal kasasi di Mahkamah Agung RI.

“Itu menjadi dasar bagi kami pencari keadilan mengajukan permohonan penundaan eksekusi,” kata Lumentah.

2. Adanya gugatan bantahan dari pembantah maka pasal 207 HIR/227/Rbg: tentang asas penangguhan/penundaan eksekusi, dimana hak termohon elsekusi mengajukan perlawanan atau bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hukum.

3. Dasar yang paling krusial yakni obyek yang akan dieksekusi diketahui salah alamat atau tidak sesuai meetbrief (surat ukur) tanah nomor 58 tahun 1911 tanggal 21 Juni 2011 yang melekat dalam SHM Nomor 4/Titiwungen, mengingat pada saat itu penerbitan SHM No 4 tidak dilakukan pengukuran kembali untuk menentukan luas, batas dan letak tanah. Karena ini pengacara bermaksud dalam kasus ini menggugat kembali BPN/ATR Manado.

Baca juga:  Olly Dondokambey Berpengucapan Bareng James Sumendap di Mitra

Terpisah, Ketua DPD Barisan Masyarakat Adat (Barmas) Sulut Defly Brando Lengkey menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Manado yang seolah-olah menutup mata terhadap kondisi sosial-kemasyarakatan.

“Ini kan saudara-saudari kita umat Muslim lagi ibadah puasa. Kenapa ngotot sekali untuk eksekusi? Kan ada upaya hukum lain yang sedang ditempuh juga. Pertanyaan kita siapa di belakang pemohon eksekusi? Kalau sampai dipaksakan eksekusi, Barmas akan turun blokade atas nama rakyat,” ujar.

Ia meminta pengadilan agar memberi teladan kenyamanan dan kedamaian di bulan Ramadhan dengan tidak memaksakn eksekusi dan sita eksekusi sekalipun ada putusa hukum yang sudah incraht.

“Hukum memang mengatur kehidupan bernegara kita. Tapi ada prinsip moral di atas hukum yang membuat rakyat hidup di alam ketenteraman,” pungkas Defly. (Hut Kamrin)

 

Pos terkait