MANADO – Masa jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Prof dr Berty Sompie mulai digoyang dari internal kampus. Sejumlah dosen dan mahasiswa senior mengatakan, terdapat tiga alasan paling rasional yang memungkinkan jabatan Rektor Unsrat layak dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Tiga asalan itu bersifat pelanggaran krusial yang menyebabkan rusaknya marwah perguruan tinggi.
Pertama, pelanggaran statuta. Rektor Unsrat secara terang benderang melakukan pelanggaran statuta dalam kasus pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran yang kemudian dilaporkan dr Theresia Kaunang. Pelanggaran itu secara hukum sudah diadili di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) yang isinya Rektor Unsrat kalah telak.
Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.
Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.
Rektor Unsrat sempat mengajukan banding di PTTUN namun hakim malah menguatkan putusan terdahulu. Saat ini status gugatan itu masih di meja Mahkamah Agung, manakala Berty Sompie mengajukan kasasi. Kendati belum sepenuhnya incraht (berkekuatan hukum tetap), sejumlah pakar hukum Unsrat meyakini MA akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Rektor melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang berdampak pada rusaknya nama baik Unsrat dan rusaknya marwah Perguruan Tinggi secara umum. Gugatan dr Theresia Kaunang itu mustahil akan dimenangkan Rektor Unsrat. Karena dua tingkat pengadilan beruntun, majelis hakim memenangkan penggugat. Terlepas dari siapa yang akan menang, putusan PTUN itu membuktikan Rektor sudah melanggar aturan. Ini tidak baik untuk dicerna sivitas akademika. Apalagi tindakan itu dibuat pemimpin lembaga pendidikan,” ujar salah satu guru besar Unsrat dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi melalui kontak WhatsApp, Kami (14/3) pagi.
Kedua, kontroversi kuota Fakultas Kedokteran. Menurut sumber resmi Unsrat, Rektor Prof Berty Sompie diduga mengetahui dan membiarkan praktek penambahan kuota Fakultas Kedokteran yang diambil dari jatah daerah 3T. Konon jalur Afirmasi yang diperuntukan bagi calon mahasiswa daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) seperti Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI, dimanfaatkan oknum pimpinan Unsrat untuk menambah kouta di Fakultas Kedokteran.
Informasi dirangkum, 14 mahasiswa tambahan di Fakultas Kedokteran Unsrat bukan dari daerah 3T. Bahkan, menurut informasi sejumlah mahasiswa tersebut harus mengeluarkan ratusan juta untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unsrat.
“Ketika berita afirmasi mencuat. Dekan Fakultas Kedokteran langsung mengumpulkan kelompok “sakti afirmasi” untuk membuat pernyataan di atas kertas, bahwa mereka tidak memberi uang kepada Universitas ataupun Fakultas. Dan anehnya, Dekan segera menghentikan modul tambahan yang khusus diperuntukkan pada kelompok afirmasi untuk dihentikan. Sehingga modul yang mereka dapatkan hanya 1 saja. Dan sisa 2 modul akan ditebus pada semester 3 nanti,” ungkap dosen Fakultas Kedokteran Unsrat yang meminta namanya tidak disiar, Selasa (24/11/2023) lalu.
Mereka juga mempertanyakan apakah “proyek” Afirmasi akan terus berlanjut di tahun ajaran baru nanti?.
Mengenai tudingan poin kedua ini, beberapa waktu lalu Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK tak membantah soal penerimaan 14 mahasiswa tambahan yang masuk lewat jalur afirmasi.
“Kebijakan penerimaan mahasiswa ada di tingkat universitas. Kami di tingkat Fakultas bertugas mendidik mereka agar menjadi dokter yang berkompeten,” ungkap istri dari Ketua Senat Unsrat ini.
Rektor Unsrat Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU juga sudah pernah memberi konfirmasi di sejumlah media soal kouta 14 mahasiswa jalur afirmasi tersebut.
“Itu lobi pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pak Gubernur yang menyurat ke Kementerian, maka kita (Unsrat, red) mendapat tambahan kouta 14 mahasiswa afirmasi,” jelasnya.
Kendati demikian ada keyakinan para dosen bahwa kuota itu adalah permainan oknum di Kemendiktiristek yang berafiliasi dengan petinggi Unsrat Manado.
Sejumlah civitas akademika menduga penambahan kouta afirmasi di Fakultas Kedokteran Unsrat merupakan permainan sejumlah oknum Kementerian dan oknum pejabat Unsrat guna menarik sejumlah uang.
“Ini harus menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi dan KPK. Tolong diperiksa pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Rektor Unsrat terkait penambahan kuota afirmasi di Fakultas Kedokteran Unsrat. Kami sangat berharap Ketua KPK yang baru, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unsrat mampu membersihkan oknum-oknum yang mencoreng nama baik Unsrat,” pinta para dosen.
Ketiga, mengulangi pelanggaran yang sama. Setelah dinyatakan kalah dalam sidang PTUN terkait dengan penetapan Dekan Fakultas Kedokteran, Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng kembali dinilai melanggar aturan pada pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Rektor dinilai telah melanggar statuta Unsrat saat mengukuhkan Prof dr Vennetia Rykerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM, di mana dekan yang dikukuhkan bukan berasal dari Fakultas bersangkutan melainkan diimpor dari Fakultas Kedokteran. Selain itu, batas usia juga dilanggar.
Informasi dirangkum, saat proses pemilihan dekan FKM, Prof dr Vennetia Rykerens Danes MSc PhD, yang lahir pada Maret 1962 sudah berusia 61 tahun lewat delapan bulan. Padahal sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 huruf d di Statuta Unsrat, dekan terpilih harus paling tinggi berusia 61 tahun saat terpilih sehingga pada periode 4 tahun jabatan akan berakhir di usia 65 tahun atau pas masa pensiun.
“Aturan yang ada itu untuk mencegah terjadinya kekosongan pejabat karena faktor pensiun. Tapi, kemudian hal ini diabaikan pada pemilihan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat,” ujar sumber yang meminta namanya tak disebutkan.
“Kami tak ingin Rektor Unsrat kembali berbuat kesalahan seperti pada Fakultas Kedokteran yang berakhir kalah di PTUN dan pemilihan dibatalkan. Sudah jelas jika penetapan (Dekan FKM) tetap dilaksanakan, maka itu improsedural dan jika digugat lagi akan kalah di PTUN,” ujar sumber itu kembali.
“Ini contoh kepemimpinan otoritanian yang menabrak sistem, tanpa peduli kritikan sivitas akademika. Padahal putusan PTUN terhadap gugatan dr Theresia itu sesungguhnya sebuah teguran yang nyata. Tapi masih membuat pelanggaran yang sama,” terang sumber.
Terhadap tiga poin pelanggaran itu, sivitas akademika mendesak Menteri Dikti Ristek Nadiem Makariem agar mencopot jabatan Rektor Prof Berty Sompie.
“Ini sudah layak diberhentikan. Secara umum sivitas akademika tidak mau ada warisan kebijakan orang bermasalah,” pungkas para dosen. (red/kid)
Tiga Alasan Rektor Unsrat Manado Harus Dicopot menurut Sivitas Akademika
MANADO – Masa jabatan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado Prof dr Berty Sompie mulai digoyang dari internal kampus. Sejumlah dosen dan mahasiswa senior mengatakan, terdapat tiga alasan paling rasional yang memungkinkan jabatan Rektor Unsrat layak dicopot oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Tiga asalan itu bersifat pelanggaran krusial yang menyebabkan rusaknya marwah perguruan tinggi.
Pertama, pelanggaran statuta. Rektor Unsrat secara terang benderang melakukan pelanggaran statuta dalam kasus pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran yang kemudian dilaporkan dr Theresia Kaunang. Pelanggaran itu secara hukum sudah diadili di Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) yang isinya Rektor Unsrat kalah telak.
Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.
Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.
Rektor Unsrat sempat mengajukan banding di PTTUN namun hakim malah menguatkan putusan terdahulu. Saat ini status gugatan itu masih di meja Mahkamah Agung, manakala Berty Sompie mengajukan kasasi. Kendati belum sepenuhnya incraht (berkekuatan hukum tetap), sejumlah pakar hukum Unsrat meyakini MA akan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Rektor melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang berdampak pada rusaknya nama baik Unsrat dan rusaknya marwah Perguruan Tinggi secara umum. Gugatan dr Theresia Kaunang itu mustahil akan dimenangkan Rektor Unsrat. Karena dua tingkat pengadilan beruntun, majelis hakim memenangkan penggugat. Terlepas dari siapa yang akan menang, putusan PTUN itu membuktikan Rektor sudah melanggar aturan. Ini tidak baik untuk dicerna sivitas akademika. Apalagi tindakan itu dibuat pemimpin lembaga pendidikan,” ujar salah satu guru besar Unsrat dalam keterangan tertulisnya kepada indobrita.co melalui kontak WhatsApp, Kami (14/3) pagi.
Kedua, kontroversi kuota Fakultas Kedokteran. Menurut sumber resmi Unsrat, Rektor Prof Berty Sompie diduga mengetahui dan membiarkan praktek penambahan kuota Fakultas Kedokteran yang diambil dari jatah daerah 3T. Konon jalur Afirmasi yang diperuntukan bagi calon mahasiswa daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal) seperti Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI, dimanfaatkan oknum pimpinan Unsrat untuk menambah kouta di Fakultas Kedokteran.
Informasi dirangkum, 14 mahasiswa tambahan di Fakultas Kedokteran Unsrat bukan dari daerah 3T. Bahkan, menurut informasi sejumlah mahasiswa tersebut harus mengeluarkan ratusan juta untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unsrat.
“Ketika berita afirmasi mencuat. Dekan Fakultas Kedokteran langsung mengumpulkan kelompok “sakti afirmasi” untuk membuat pernyataan di atas kertas, bahwa mereka tidak memberi uang kepada Universitas ataupun Fakultas. Dan anehnya, Dekan segera menghentikan modul tambahan yang khusus diperuntukkan pada kelompok afirmasi untuk dihentikan. Sehingga modul yang mereka dapatkan hanya 1 saja. Dan sisa 2 modul akan ditebus pada semester 3 nanti,” ungkap dosen Fakultas Kedokteran Unsrat yang meminta namanya tidak disiar, Selasa (24/11/2023) lalu.
Mereka juga mempertanyakan apakah “proyek” Afirmasi akan terus berlanjut di tahun ajaran baru nanti?.
Mengenai tudingan poin kedua ini, beberapa waktu lalu Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK tak membantah soal penerimaan 14 mahasiswa tambahan yang masuk lewat jalur afirmasi.
“Kebijakan penerimaan mahasiswa ada di tingkat universitas. Kami di tingkat Fakultas bertugas mendidik mereka agar menjadi dokter yang berkompeten,” ungkap istri dari Ketua Senat Unsrat ini.
Rektor Unsrat Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie MEng IPU juga sudah pernah memberi konfirmasi di sejumlah media soal kouta 14 mahasiswa jalur afirmasi tersebut.
“Itu lobi pemerintah daerah. Dalam hal ini, Pak Gubernur yang menyurat ke Kementerian, maka kita (Unsrat, red) mendapat tambahan kouta 14 mahasiswa afirmasi,” jelasnya.
Kendati demikian ada keyakinan para dosen bahwa kuota itu adalah permainan oknum di Kemendiktiristek yang berafiliasi dengan petinggi Unsrat Manado.
Sejumlah civitas akademika menduga penambahan kouta afirmasi di Fakultas Kedokteran Unsrat merupakan permainan sejumlah oknum Kementerian dan oknum pejabat Unsrat guna menarik sejumlah uang.
“Ini harus menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi dan KPK. Tolong diperiksa pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Rektor Unsrat terkait penambahan kuota afirmasi di Fakultas Kedokteran Unsrat. Kami sangat berharap Ketua KPK yang baru, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unsrat mampu membersihkan oknum-oknum yang mencoreng nama baik Unsrat,” pinta para dosen.
Ketiga, mengulangi pelanggaran yang sama. Setelah dinyatakan kalah dalam sidang PTUN terkait dengan penetapan Dekan Fakultas Kedokteran, Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng kembali dinilai melanggar aturan pada pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Rektor dinilai telah melanggar statuta Unsrat saat mengukuhkan Prof dr Vennetia Rykerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM, di mana dekan yang dikukuhkan bukan berasal dari Fakultas bersangkutan melainkan diimpor dari Fakultas Kedokteran. Selain itu, batas usia juga dilanggar.
Informasi dirangkum, saat proses pemilihan dekan FKM, Prof dr Vennetia Rykerens Danes MSc PhD, yang lahir pada Maret 1962 sudah berusia 61 tahun lewat delapan bulan. Padahal sesuai dengan Pasal 42 ayat 2 huruf d di Statuta Unsrat, dekan terpilih harus paling tinggi berusia 61 tahun saat terpilih sehingga pada periode 4 tahun jabatan akan berakhir di usia 65 tahun atau pas masa pensiun.
“Aturan yang ada itu untuk mencegah terjadinya kekosongan pejabat karena faktor pensiun. Tapi, kemudian hal ini diabaikan pada pemilihan dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat,” ujar sumber yang meminta namanya tak disebutkan.
“Kami tak ingin Rektor Unsrat kembali berbuat kesalahan seperti pada Fakultas Kedokteran yang berakhir kalah di PTUN dan pemilihan dibatalkan. Sudah jelas jika penetapan (Dekan FKM) tetap dilaksanakan, maka itu improsedural dan jika digugat lagi akan kalah di PTUN,” ujar sumber itu kembali.
“Ini contoh kepemimpinan otoritanian yang menabrak sistem, tanpa peduli kritikan sivitas akademika. Padahal putusan PTUN terhadap gugatan dr Theresia itu sesungguhnya sebuah teguran yang nyata. Tapi masih membuat pelanggaran yang sama,” terang sumber.
Terhadap tiga poin pelanggaran itu, sivitas akademika mendesak Menteri Dikti Ristek Nadiem Makariem agar mencopot jabatan Rektor Prof Berty Sompie.
“Ini sudah layak diberhentikan. Secara umum sivitas akademika tidak mau ada warisan kebijakan orang bermasalah,” pungkas para dosen. (Hut Kamrin)