Unjuk Rasa di Kejati Sulut, Forum Masyarakat Sitaro Minta Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Sejumlah personil pimpinan LSM yang berorasi di Kejati Sulut. (Hut Kamrin)

MANADO – Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sitaro dan LSM menggelar unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kamis (14/3/2024). Mereka menuntut kejaksaan agar menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020.

Dalam orasinya, Ketua DPD BAKKIN Sulut Calvim Limpek mengatakan, ada dugaan dana covid TA 2020 senilai Rp20 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah personil pimpinan LSM yang berorasi di Kejati Sulut diterima di ruangan kejaksaan. (Hut Kamrin)

BAKKIN dan bersama tiga LSM lain mendesak Kejati untuk memeriksa semua pihak baik Bupati Sitaro di masa itu, Sekretaris Daerag, Kepala Badan Keuangan dan Inspektorat sebagai pengawas dana Covid. Termasuk kata dia, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan.

“Jumlah dana kurang lebih Rp20 miliar hingga Rp30 miliar yang sudah dipertanggungjawabkan. Sementara total dana covid sekira Rp60 miliar,” ujar Calvin Limpek.

Baca juga:  Danlanal Pindah Tugas Ke Mabes TNI, Keluarga Besar Lanal Melonguane Gelar Malam Kebersamaan

Selain dana covid, empat LSM yang berafiliasi di hari itu juga mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan RS Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

Merespon unjuk rasa tersebut, Kejati meminta utusan perwakilan pendemo sebanyak lima orangu ntuk masuk ruangan. Mereka diterima oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono, SH.,MH, Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH, MH, dan Kasi Penyidikan, Pasaoran Simorangkir,SH.,MH.

Dari pihak LSM yaitu Calvin Limpek, Ketua DPD Sulut, Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN), Chandra R. Takser, Ketua Umum Forum Perjuangan Rakyat Indonesia (FPR-I), Yohanes Misa, dari Kibar Nusantara Merdeka (KNM), DRS.Salmon Bawole Yakobus Tokoh Masyarakat dan Ketua Pemekaran Kabupaten Sitaro beserta Darwis Sasela selaku anggota tim orasi.

Kejaksaan Tinggi Sulut melalui Kasi Penyidikan Pasaoran Simorangkir, SH MH menjelaskan, pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020 Sitaro itu telah terserap dan didampingi  pelaksanaannya oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sitaro dan telah disalurkan sesuai mekanismenya dan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Tokoh Agama Bersama Masyarakat Gotong-Royong Perbaiki Ruas Jalan Berlubang Lirung-Moronge

“Korupsi itu berbicara pembuktian secara hukum dan menyangkut dana covid-19 tahun 2020 Kabupaten Kepulauan Sitaro sejumlah Rp30 miliar laporannya memang ada, tetapi hanya dua lembar dan tidak didukung dengan bukti yang kuat,” ujar Simorangkir.

Mengenai RS Walanda Maramis, Hartono SH.,MH., Asisten Tindak Pidana Khusus mengatakan, Kejaksaan masih meminta perhitungan kerugian negara ke BPK-RI.

“Hampir satu tahun dan barusan di tahun ini 2024 ini sudah ada jawaban dari BPK-RI Perwakilan Sulawesi Utara,” ujar Hartono.

“Dalam waktu dekat ada penetapan tersangka,” pungkas Hartono.

(Hut Kamrin)

 

Pos terkait