IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob Polda Sulut dipimpin Katim Resmob Ipda Lega Ikhwan dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow, membeckup Polres Minahasa Tenggara (Mitra), dan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta kasus modus pecah kaca mobil.
Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan pada, Minggu 17 Maret 2023. Masing-masing EMK alias Eben, 32, (pelaku utama) warga Teling Atas Lingkungan I Kecamatan Wanea, MJL alias Maikel, JAL alias Jeremia, NS alias Novel dan CRR alias Christian.
Wakatim Resmob Ipda Fegy Lumantow, mengatakan ada tiga laporan polisi pertama LP/B/105/III/2024/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA, kemudian LP/B/30/III/2024/SPKT/ POLRES MINAHASA TENGGARA/POLDA SULAWESI UTARA dan LP/B/172/XI/SPKT/SEK SARIO.
Lanjut Lumantow, dari tangan para pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti
-1 unit motor Mio m3 125 cc warna hitam No rangka MH3SE88GOJJO21826
-1 unit motor Mio m3 125 cc warna putih No rangka MH3SE88H0NJ435047
-1 unit motor mio m3 warna hitam 125 cc
-1 unit motor mio m3 warna merah 125 cc No rangka MH3SE88H0NJ326504
-1 buah Hp samsung Galaxy A03s warna biru
-1 buah hp VIVO warna biru
– 1 set audio
– 1 buah preamp ads
– 1 buah power adsas
– 1 buah layar lcd 9 inch
– 1 buahtachometer
-1 Buah Toa
“Awalnya pada hari Selasa, 12 Maret 2024, Tim Resmob menerima informasi permintaan bantuan dari Polres Mitra untuk membantu mencari ke lima keberadaan pelaku pencurian di mitra yang sedang berada di wilayah Kota Manado,” ucap Lumantow.
Kemudian Tim Resmob Polda sulut melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tersebut sehingga, pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wita. Tim Resmob berhasil menangkap pelaku utama di daerah Desa Sea. Selanjutnya tim berhasil mengamankan empat pelaku lainnya.
“Anggota tim Resmob terpaksa melalukan tindakan tegas terukur pada pelaku utama Eben, karena pada saat pengembangan mencoba melarikan diri,” tegas Lumantow.(hng)