indoBRITA, Melonguane- Perdebatan soal kata Marambe yang tercantum dalam Baliho ketua Komite Perlindungan Perempuan dan Anak, Pdt. Tammy Wantania terus menyita perhatian.
Bahkan, ada beberapa tokoh yang melayangkan surat ke sekretariat DPRD untuk menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan ini.
Menanggapi hal ini, sejumlah elemen angkat angkat suara. Kepala DP3APMD, Steven Maarisit mengatakan status Pdt. Tammy Wantania hanya sebagai ketua Komite Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Untuk status Marambe tidak melekat pada beliau. Karena hal tersebut merujuk pada nama program kerja. Mengapa menggunakan catatan kaki Marambe? Karena program ini adalah program sangat diseriusi oleh Bupati Kepulauan Talaud karena melihat tingginya angka kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak di daerah kita,” ungkapnya, Sabtu (06/04/2024).
Bahkan program yang serupa dilakukan untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Talaud bagi Pekerja Rentan dengan membentuk Komite Perlindungan Masyarakat Marambe Kabupaten Kepulauan Talaud.
Terpisah, Ketua Dewan Adat Kabupaten Kepulauan Talaud menerangkan, Marambe bukan merupakan gelar adat tetapi sapaan bagi seseorang yang ditokohkan atau dituakan.
“Marambe memiliki arti tuan yang dihormati. Bukan gelar adat tetapi sapaan. Contohnya pada penyebutan Marambe Liado Ratu’n Taroda. Yang merupakan gelar adat adalah Liado Ratu’n Taroda,” tuturnya.
Lanjutnya, lepas dari persoalan itu Dewan Adat tidak pernah memberi gelar adat kepada Pdt. Tammy Wantania. Bahkan tidak pernah melakukan dialog adat yang bertujuan membahas pemberian gelar adat,” jelasnya.(liw)