IndoBRITA, MANADO—Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pencurian hewan ternak sapi bersama barang bukti, Jumat (12/4/2024).
Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial RM berusia 25 tahun, warga Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara,” katanya.
Pencurian ini dialami oleh seorang warga bernama Felix Monding, warga Kelurahan Molas lingkungan 2, Kecamatan Bunaken.
“Diduga sapi milik korban hilang pada tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, di Kelurahan Molas lingkungan 2, Kecamatan Bunaken. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” lanjutnya.
Tim ROTR berhasil mengamankan barang bukti di Pasar Kawangkoan, wilayah Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
“Setelah melakukan interogasi, Tim mengamankan pelaku HK yang mengaku hanya membeli hewan sapi tersebut dari JB di wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan. JB juga diamankan dan mengaku hanya membeli hewan ternak tersebut dari RM, serta melakukan transaksi pembelian di wilayah Kelurahan Molas, Kecamatan Bunaken,” terang Kasat.
Tim kemudian berhasil mengamankan pelaku RM di kediamannya. Setelah diinterogasi, RM mengakui bahwa dia mencuri hewan sapi tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Reskrim guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(hng)