indoBRITA, Manado-Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT. Improve Jaya Stell kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (24/4/2024). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Januar Togap, customer pemesan barang.
Di persidangan tersebut terungkap modus terdakwa AET alias Anita untuk menarik langsung uang dari pemesan barang. Januar menyebut uang pembayaran nota tagihan barang ditransfer langsung ke rekening terdakwa. Belakangan uang tersebut baru diketahui jika uang tersebut tidak disetor ke perusahaan.
Saksi berkisah jika ia memesan barang atas nama CV A ke PT. Improve Jaya Stell. Barang-barang yang dipesan itu adalah besi beton berbagai ukuran, tripleks, paku dan bendrat.
Jumlah yang harus dibayar dari pemesaan tersebut sebesar Rp126 juta. Nota jatuh tempo di Mei – November 2023 dengan uang uang yang tidak tersampaikan yang telah ditransfer ke rekening terdakwa.
“Setelah pesan, ada rentan waktu 45-60 hari barang order kemudian dilunasi. Hampir semuanya transfer ke rekening atas nama terdakwa,” saksi memaparkan.
Saksi baru tahu uang tersebut tak disetor setelah mendapat telepon dari perusahaan. Ada sembilan 9 nota yang belum dibayar.
“Ada posisi nota gantung satu, sisanya sudah lunas. Berkembang kemudian membahas sembilan nota lainnya. Jadi, setiap kali ada penagihan, saya minta ke terdakwa list apa saja yang belum terbayar. Kemudian saya transfer uang ke rekening terdakwa,“ kata saksi.
Setelah itu, JPU kemudian memperlihatkan bukti di hadapan majelis hakim, nota-nota pesanan sejumlah 13 Faktur. Bukti uang yang telah ditransfer ke rekening terdakwa pada beberapa bank juga diperlihatkan.
Terdakwa sendiri tak membantah keterangan saksi tersebut. Sidang berikutnya dengan agenda periksa terdakwa dijawalkan 29 April 2024. (*/adm)