indoBRITA,Melonguane-Pengajuan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Kejaksaan Agung RI.
Pengajuan dari Cabjari Beo tersebut dilaksanakan melalui Video Conference Ekspose dengan Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung RI beserta jajaran, bertempat di ruang vicon Cabjari Beo,Rabu (8/5/2024).
Dalam ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dihadiri juga oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr.Andy Muhammad Taufik SH.,MH,CGCAE., Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jeffry P.Maukar, SH.,MH., dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul,S.H.
Dalam keterangannya, Rahmad Abdul, S.H, menerangkan, adapun perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo ialah Perkara atas nama Tersangka OT yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.
” OT merupakan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maririk, Kecamatan Essang Selatan, pada beberapa waktu yang lalu,” terang Rahmad.
Dijelaskannya, bahwa pengajuan perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan Pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
” Selanjutnya pihak kami, akan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ungkap Rahmad Abdul.(liw)






