indoBRITA, Manado– Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) memberhentikan
Tammy Wantania akhirnya diberhentikan sebagai pendeta pekerja GMIM. Pemberhentian pendeta bergelar doktor itu melalui surat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM nomor A.339 Tahun 2024 tanggal 06 Mei 2024.
Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua BPMS GMIM, Pd. Dr. Hein Arina. BPMS GMIM menilai Tammy melanggar Tata Gereja GMIM 2021.“Saya justru melihat pemberhentian tersebut sarat nuansa politiknya,” kata Wakil Ketua Kelompok Pelayanan Lansia GMIM Wilayah Malalayang Timir, Efraim Lengkong kepada wartawan di Manado, Rabu (8/5/2024) malam.
Efraim menyebut pemberhentian seseorang yang sudah lama menjalankan tugas pelayanannya di GMIM mencerminkan tidak adanya hukum kasih. Pendapat dia, hanya mereka yang terbukti melakukan tindak pidana yang dapat diberhentikan secara tidak hormat.
“Mari kita jujur. Ada banyak yang melakukan perbuatan tindakan tercela termasuk dalam pengelolaan keuangan jemaat dan lain sebagainya, tapi tidak diberikan sanksi,” ujarnya.
Seharusnya menurut mantan jurnalis ini, Tammy dipanggil dan diminta keterangannya soal langkahnya terjun di dunia politik. “Lebih elok kalau ditanyai secara langsung. Lalu diberi saran untuk sebaiknya mengundurkan karena sudah berpolitik,” ucap Efraim.
Sesuai informasi Tammy memang sedang menyiapkan diri untuk maju perhelatan Pilkada Talaud sbagai bakal calon bupati. “Jika di Pilkada ia terpilih, saya pikir itu suatu kebanggaan. Ia bisa melayani dan mengabdi dalam pelayanan lain dan untuk kepentingan orang banyak juga,” Efraim memaparkan.
Ia bertutur ada sejumlah pendeta yang juga terjun ke panggung politik, baik di area legislatif maupun eksekutif. “Setelah selesai tugas, mereka bisa kembali melayani,” imbuhnya.
Soal tudingan adanya hubungan khusus dengan Bupati Talaud, Efraim menilai itu tak masalah. “Dua-duanya sudah tidak memiliki pasangan hidup,” kata Efraim. (*/adm)







