Satreskrim Polres Talaud Gagalkan Pencurian Ratusan Baterai PLTS Senilai Milyaran Rupiah

Satreskrim Polres Talaud berhasil amankan barang bukti Baterei PLTS dari Atas kapal KM. Sabuk Nusantara 69

indoBRITA, Melonguane-  Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud  berhasil menggagalkan pencurian Ratusan  baterai PLTS ( Pembangkit Listrik Tenaga Surya ) yang merupakan  aset negara yang ditaksir senilai 5,3 miliar rupiah di wilayah perbatasan utara Indonesia Pulau Nanusa, Rabu (8/5/2024).

” Diperkirakan total Kerugian Negara mencapai Rp. 5.327.767.477,-dan untuk korbannya Pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud,” kat Kaur Bin Opsnal ( KBO ) Sat Reskrim Ipda Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi  saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pjs Bupati Talaud Apresiasi Kegiatan Edukasi Keuangan Dalam Rangka BIK oleh OJK Bersama Bank SulutGO dan Pemda

Adapun kronologis pengungkapan, awalnya pada hari Rabu, 31 Januari 2024, anggota Reskrim Polres Kepulauan Talaud mendapat informasi adanya baterai PTLS yang diangkut di atas KM. Sabuk Nusantara 69.

Kemudian sekitar pukul 22.00 wita anggota Reskrim Polres Talaud yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal sekaligus katim Resmob Satreskrim Ipda Ipda Rosyade Ariq Fepiosandi

melakukan pengecekan langsung di atas KM. Sabuk Nusantara 69 yang sedang bersandar di pelabuhan kapal laut Melonguane.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya baterai PLTS sejumlah 135 buah. Selanjutnya barang bukti tersebut langsung  diamankan oleh anggota Reskrim ke Kantor Polres Kepulauan Talaud.

Baca juga:  MDT Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI di Kecamatan Likupang Timur

Sementara itu, untuk barang bukti lainnya masih tertahan di pelabuhan laut Kakorotan yakni  sejumlah 78 buah baterai PLTS.

Dalam kasus ini menurut, Ipda Rosyade terdapat 2 orang sebagai terlapor yakni SAC alias Ian dan BBW alias Ipan, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak SatResrim Polres Kepulauan Talaud

” Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni 363 Ke-4e, 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Pasal 56 Ke-1e, 2e KUHP, ” pungkasnya. (liw)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *