Acuannya Perbawaslu, Liempepas Bersaudara Harap Laporan terhadap Keduanya Dibatalkan

Kantor Bawaslu RI (Foto: ist)

indoBRITA, Manado-Dua politisi Gerindra, Indra Liempepas dan sang kakak Christovel Liempepas melayangkan surat permohonan ke Bawaslu di semua tingkatan untuk membatalkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.  Liempepas bersaudara punya alasan mengapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebaiknya dibatalkan.

“Kami mendapat undangan klarifikasi dari Bawaslu Manado soal dugaan pelanggaran tersebut. Laporan itu seharusnya tidak diregistrasi karena syarat formal tidak terpenuhi,” demikian salah satu poin dari surat  kakak-beradik itu ke Bawaslu yang diperlihatkan ke indobrita media grup, Jumat (10/5/2024).

Bacaan Lainnya

Indra yang melenggang ke DPRD Manado dari Dapil Tuminting-Bunaken dan Christovel yang meroket karena lolos ke DPR RI dari Dapil Sulut  mengacu pada  Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan umum.

Baca juga:  Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru

Di mana pasal 8 ayat 1 dari UU tersebut disebut laporan disampaikan pelapor pada setiap penyelenggaran Pemilu. Selanjutnya pada ayat 3 bahwa laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan paling lambat tujuh hari  sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut keduanya, pasal 1 dan pasal 3 ini adalah bagian yang tidak terpisahkan. Argumen mereka, ada frasa pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang tidak bisa dipisahkan dari pasal 3 tersebut bahwa laporan tersebut harus disampaikan paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

Selain Perbawaslu, keduanya memakai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.  Maka berdasarkan dua cantolan hukum itu, Indra dan Christovel berpendapat laporan terhadap keduanya sudah tidak memenuhi syarat formal.

Baca juga:  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Polri Bangun 13 RS Bhayangkara selama 2014-2024

“Coba dipikirkan apabila tahapan sudah selesai dan sudah ada pelantikan, apakah Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kota akan terus menerima serta meregistrasi laporan tersebut tanpa memberhatikan frasa Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Perbawaslu nomor 7 tahun 2022. Ini penting direnungkan,” demkian penekanan selanjutnya dari surat tersebut.

Indra dan Christovel meminta Bawaslu mengkaji dan mempertegas kembali penjelasan Perbawaslu 7 tahun 2022 ayat 3 sehingga tidak multitafsir. Karena apabila kesalahan tafsir seperti ini terus dimaknai seperti ini menurut keduaya, maka tahapan pemilu akan kacau.

Atas dua acuan aturan tersebut,  Indra dan Christovel bermohon ke Bawaslu untuk membatalkan dugaan laporan pelanggaran Pemilu kepada keduanya. (*/adm)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *