Kapolres Mitra Ungkap Suara Tembakan di Lokasi PT HWR: Brimob Punya Surat Perintah


IndoBRITA, MANADO—Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro angkat bicara terkait fakta sebenarnya soal suara tembakan di Lokasi PT. HWR Tanah Pasolo Desa Ratatotok 1 Kecamatan Ratatotok.

Menurutnya, pihak Polres Mitra sudah melakukan langkah-langkah dengan melakukan pengecekan ke TKP dan memeriksa beberapa orang saksi.

Bacaan Lainnya

Dari hasil tersebut ditemukan, awalnya sekelompok orang berjumlah 13 orang berada di lokasi lahan yang diklaim milik Ci Gin sekira pukul 17.00 Wita.

Disitu terjadi kesalahpahaman dengan pihak keamanan Brimob dan Security PT. HWR.

“Di lokasi PT. HWR terdapat 6 orang anggota Brimob Polda Sulut bertugas melakukan pengamanan berdasarkan Surat Perintah No : Sprin/104/IV/PAM/ 1.3/2024, tgl 30 April 2024 (berlaku sejak tgl 1 -31 Mei 2024) atas Permintaan PT. HWR berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Baca juga:  Tim Patroli Pantera Polres Kotamobagu Bubarkan Remaja di Puncak Ilongkow

berdasarkan : Kep. Gubernur Sulut No. 302 tahun 2015, tgl 30 Nov 2015 (berlaku 10 Tahun s/d 30 Nov 2025); dengan Luas WIUP 100 Ha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT. HWR No. : SK.923 / Menlhk / Setjen / PLA.0 / 10 / 2019, tgl 18 Okt 2019 berlaku s/d Tgl 29 Nov 2025,” jelasnya, Selasa (14/5/2024)

Lanjut Kapolres, sekitar pukul 23.30 Wita, Anggota Brimob yang berjaga di lokasi dimaksud mengetahui keberadaan sekelompok orang yang berada dalam WIUP PT. HWR.

Anggota Brimob menghampiri sekelompok orang tersebut dengan maksud untuk dilakukan interogasi.

Namun ada beberapa orang yang takut melihat anggota langsung melarikan diri sehingga anggota pun membuang tembakan peringatan ke udara.

Alhasil semua anggota yang berjaga di lokasi Ci Gin melarikan diri ke areal hutan.

“Terdapat 1 orang penjaga yang diamankan saat kejadian tersebut dan sudah dipulangkan bertemu dengan kelompok rekan-rekannya yang lain,” jelasnya

Baca juga:  Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir

Kapolres menambahkan saat mereka melarikan diri dimaksud, 3 Orang dari kelompok penjaga lahan Ci Gin yaitu an. DG al. DENY, AD al. AXEL, dan RL al. REVALDI mengalami luka lecet pada bagian kaki.

“Mereka sudah mendapat perawatan medis di RS. Ratatotok, sehingga terkait berita yang beredar bahwa mereka terkena luka tembak adalah tidak benar atau hoax,” jelasnya

Kapolres menambahkan, sejumlah barang-barang diduga milik sekelompok orang ditemukan tertinggal di lokasi kejadian.

Diantaranya sebuah Parang, 1 buah linggis, 1 buah terpal, 2 pasang sepatu boots, karung, 2 buah HP dan sisa2 pembungkus makanan.

“Jadi soal terkait klaim kepemilikan lahan oleh seseorang warga Ci Gin di lokasi WIUP PT. HWR, kami penyidik Polres Mitra sedang melakukan langkah-langkah penyelidikan,” jelasnya (hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *