indoBRITA, Ratatotok– Ternyata bukan hanya warga Ratatotok yang tahu soal kepemilikan lahan di area perkebunan Pasolo yang beberapa bulan terakhir dikeruk menggunakan alat excavator. PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) juga sebenarnya tahu jika lahan tersebut milik Elisabeth Laluyan, warga Ratatotok.
Tak sekedar tahu, PT HWR pada 2015 bahkan pernah mengeluarkan surat yang menerangkan lahan milik Elisabeth Laluyan itu belum pernah dibebaskan. Surat tersebut ditandatangani langsung Agus Abidin selaku Direktur PT HWR.
Di surat yang dikeluarkan Agus itu, disebutkan lahan di perkebunan Pasolo, berdasarkan Surat Ukur Tanggal 6 Februari 1987, Surat Keterangan Jual Beli Nomor 46/SK/XII-92 tanggal 2 Desember 1992 dan Akta Jual Beli Nomor 24/AJB/RTTK/2010 tanggal 4 Maret 2010 merupakan milik Elisabeth Laluyan.
Tanah tersebut masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 697/Menhut-II/2013 dan menurut surat dari Menteri Kehutanan RI nomor s.556/Menhut-VII/2011 perihal persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan.
“Apabila dalam hutan yang dipinjam pakai terdapat hak-hak pihak ketiga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT Hakian Wellem Rumansi yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah setempat. Berdasarkan hal tersebut maka kami sampaikan bahwa kami PT Hakian Wellem Rumansi belum melakukan ganti rugi kepada Elisabeth laluyan, masih dalam tahap negosiasi. Oleh karenanya saat ini tanah tersebut masih milik Elisabeth Laluyan,” demikian penjelasan Agus di surat yang ditandatanganinya pada pada 6 Mei 2015 itu.
Walau Agus Abidin sudah tidak aktif di PT HWR, namun surat tersebut diyakini terarsip di perusahaan tersebut. “Jadi kecil kemungkinan manajemen PT HWR tidak mengetahui soal surat keterangan yang ditandatangani Pak Agus Abidin. Surat dari Pak Agus tersebut menjadi acuan yang pas dalam memutus perkara ini,” kata Rowen, aktivis LSM Sulut kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Lalu apa yang mendasari PT HWR melalui Corry Giroth melakukan pengerukan material di lahan tersebut? Berikut dalih HWR dan Corri Giroth mengeksploitasi lahan warga:
- Wilayah Izin Usaha Pertambangan
HWR pun Corry Giroth mengungkit Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Sayangnya HWR dan Corry Giroth mengesampingkan pengertian WIUP yang sesungguhnya bukan dokumen kepemilikan tanah. WIUP sejatinya hanya menerangkan status wilayah yang boleh dieksplorasi oleh koprorasi atau perseorangan untuk tujuan pertambangan. Sebagai konsekwensinya, pemegang WIUP seperti HWR harus terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan atau membayar lahan warga yang berada di dalam kawasan IUP.
Sementera HWR sejak beroperasi tidak pernah melakukan pembebasan lahan. Perusahan yang diduga dimiliki warga negara asing (WNA) Singapura ini secara sengaja memelintir dokumen sambil menggunakan jasa pengamanan aparat agar proses pencurian dan pengrusakan lahan tidak dihadang pemilik lahan. Menurut Undang-undang HWR harus menyelesaikan hak pihak-pihak ketiga di dalam areal izin pinjam pakai hutan (IPPKH) dengan meminta bimbingan dan fasilitasi pemerintah daerah setempat. Sayangnya mekanisme ini yang tidak dilakukan.
- Surat Keterangan Tanah Eddy Emor
Dalih PT HWR dan Corry Giroth yang menyatakan sudah melakukan pembebasan dengan membeli SKT Edy Emor adalah praktek mafia yang sudah lasim dan bukan hal baru. HWR dan Corry Giroth sebenarnya bukan tidak tahu. Perusahaan sekaliber HWR dan Corry Giroth yang berpengalaman di dunia Relation Goverment mestinya memahami bahwa SKT bukan jenis surat yang diakui sebagai dokumen kepemilikan tanah.
Sebaliknya SKT hanya sebatas alas hak (warkah) yang memuat data yuridis sebelum pihak yang mengklaim kepemilikan tanah mengajukan peningkatan hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu artinya SKT hanya disebut sah, jika dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dari sini Badan Pertanahan menerbitkan SHM. Tanpa Keterangan Register, SHM, Surat Ukur (Meetbrief) dan dena lokasi, SKT tak ubahnya surat abal-abal yang sering dipakai mafia tanah untuk merampas paksa lahan warga.
- SKT Sudah Gugur
SKT yang semula dipegang Eddy Emor sebenarnya sudah gugur. Itu terjadi saat penyidik Polda Sulut menangani perkara perdata dan pidana antara Buang Senaen melawan Elisabeth Laluyan. Saat itu Edy Emor menarik berkas ketika dirinya yang tampil sebagai saksi terancam menjadi tersangka pemalsuan surat.
Sementara itu, Elisabeth Laluyan keukeuh mempertahankan lahannya bukan tanpa alasan. Elisabeth memiliki sejumlah dokumen yang menerangkan lokasi tersebut adalah sah miliknya.
- Akta Jual Beli
Dalam hukum pertanahan, AJB memang bukan bukti kepemilikan. Tapi HWR dan Corry Giroth mestinya memahami bahwa AJB adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa sebuah obyek sudah terjadi pelepasan hak. Artinya pihak pertama tidak lagi berhak menguasai obyek dan sudah menjadi hak pihak kedua sebagai pembeli yang sudah disahkan oleh lembaga berwenang yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.
Dalam kasus ini, Elisabeth Laluyan memiliki Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 antara dirinya dan Agustina Mamanua, tertanggal 4 Maret 2010. Adapun luas tanah dalam AJB tersebut 54.085 M2. Kemudian tapal batas pada obyek dimaksud, yakni; Sebelah Utara: Tanah Desa, Sebelah Timur: Johanis Mokosolang, Sebelah Selatan: DJ. D Tiwow, Sebelah Barat: Pembebasan PT NMR/U Pontolaeng.
Kemudian, AJB antara Linda Laluyan dan Elisabeth Laluyan nomor 38/2014, tanggal 17 Juni 2014 dengan luas obyek tanah 20.000 m2. Adapun batas wilayahnya, Sebelah Utara: S Bororing, Sebelah Timur: Agustina Mamanua, Sebelah Selatan: A. Tumbelaka dan Sebelah Barat: J Supit. Mengenai kekuatan AJB itu sudah diuji secara keperdataan dalam sidang sengketa perdata antar Buang Senaen dan Elisabeth Laluyan tahun 2012 di Pengadilan Negeri Tondano. Putusan majelis hakim yang memenangkan Elisabeth Laluyan secara logika hukum langsung mengafirmasi keabsahan AJB Elisabteh Laluyan.
- Pemetaan (Plotting) Tanah
Adapun lokasi yang menjadi obyek milik Elisabeth sudah dibuktikan dengan mekanisme Pemetaan (plotting) resmi yang dilakukan BPN Minahasa Tenggara. Itu terjadi saat Buang Senaen berperkara melawan Elisabeth Laluyan pada tahun 2012 silam.
“Tanah saya itu sudah di-plotting BPN. Makanya terdapat tapal batas yang jelas. Plotting waktu itu karena ada perkara melawan Buang Senaen,” ujar Elisabeth.
- Putusan Pengadilan Negeri Tondano
Elisabeth Laluyan mengantongi salinan putusan pengadilan saat dirinya memenangkan perkara melawan Buang Senaen. Putusan pengadilan dengan nomor perkara ….. itu sekaligus mengafirmasi sekluruh dokumen kepemilikan tanah yang dipegang Elisabeth Laluyan. Lantas apakah SKT abal –abal Eddy Emor yang tidak pernah diuji di meja peyidik dan majelis hakim, dapat menganulir putusan pengadilan? Sementara seluruh dokumen milik Elisabet Laluyan sudah diuji secara keperdataan di depan hakim.
- Kesalahan Titik Lokasi
Elisabeth menjelaskan, tanah yang diklaim Eddy Emor melalui SKT berada di titik lain yang tidak bersinggungan langsung dengan obyek tanah miliknya yang saat ini dikuasai HWR dan Corry Giroth. (*/adm)