indoBRITA,Melonguane-Seorang ayah dengan tega diduga menyetubuhi anak kandungnya. Kejadian itu terjadi di Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi utara,
Hal itu terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari ibu korban, dimana anaknya sebut saja bungah (11) diduga disetubuhi ayahnya berulang kali sejak oktober 2023 sampai mei 2024.
“Setelah menerima Laporan, Pelaku langsung diamankan pada Rabu Malam dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan penahanan dirutan Polsek Beo .” Pungkas Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, SH,MH saat dikonfirmasi, Rabu 29/5/2024.
Dia mengungkapkan hubungan tersangka dan korban. Yaitu pelaku merupakan Ayah kandung dan diketahui pelaku menyetubuhi korban pada malam hari , saat korban sedang tertidur.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.(liw)