Kejari Minsel Terima Pengembalian Kerugian Uang Negara Proyek Mitra, Adv Doan Tagah: Ini Bagian Tanggungjawab dan Warga Negara yang Baik

indoBRITA, Amurang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan/Minahasa Tenggara, Rabu (19/6/2023) sekitar pukul 14.30 Wita melaksanakan pengembalian uang negara dari dua orang tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Kasi Intel Kejari Minsel/Mitra Christian Evani Singal, SH membenarkan hal tersebut. ”Ya, pengembalian uang negara atas nama tersangka FM alias Ferra sebesar Rp. 1.345.130.300 miliar. Dan untuk tersangka DP alias Dav senilai Rp 321.979.400 juta. Atau dengan total kerugian dari kedua proyek tersebut sebesar Rp. 1.667.110.300 miliar,” ujar Christian ketika diwawancarai sejumlah wartawan TV dan online diruang tamu Kejari Minsel.

Menurutnya, dapat dijelaskan terkait kerugian uang negara untuk tersangka FM atas proyek jalan di Kecamatan Ratahan. Sedangkan tersangka DP atas pekerjaan di Kecamatan Belang Kabupaten Mitra, itu akan berdampak pada penuntutan mereka.

Baca juga:  Tammy Wantania-Petrus Simon Tuange Resmi Mendaftar Ke KPU Talaud Untuk Pilkada 2024

”Karena, setelah dikembalikan kerugian negara tersebut, maka nilai kerugian negara menjadi nol. Karena, kedua tersangka sudah mengembalikan sepenuhnya kepada negara. Dengan demikian, hal tersebut akan berdampak pada penuntutan masing-masing tersangka,” jelas Kasie Intel.

Ditambahkannya, saat ini kedua tersangka kasus ini masih dalam tahap penyidikan. ”Yaitu, dalam perampungan berkas perkara dan kami (JPU, red) akan segera melimpahkan ke pengadilan Tipikor Manado,” ungkap Christian.

Sementara itu, Pengacara tersangka FM, Doan Tagah, SH MH menjelaskan, pada prinsipnya upaya pengembalian kerugian uang negara adalah bagian etikat baik kami.

”Ini sebagai bentuk tanggungjawab dari tindak pidana yang terjadi. Sehingga, dengan upaya tersebut yaitu pengembalian uang negara. Olehnya, kami berharap kepada JPU, kiranya bisa memberi tuntutan yang seadil-adilnya kepada kedua tersangka. Karena kami telah/sudah mengembalikan kerugian uang negara dengan baik,” tegas Tagah, yang mantan Jurnalis handal milik Sulawesi Utara.

Baca juga:  Family Gathering Polres Minsel, Perpisahan AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH

Sekali lagi, sebagai pengacara tersangka FM dan DP meminta kepada JPU untuk dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. ”Bahwa, pengembalian kerugian uang negara adalah tanggungjawab moral sebagai warga negara yang baik. Olehnya, harapannya kiranya semuanya menjadi nyata,” kunci Tagah yang mantan Pemred Harian Media Sulut, Manado.

(ape)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *