indoBRITA.co, MANADO – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Amir Liputo menyampaikan laporan hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rapat paripurna yang digelar di ruangan rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/6/2024).
Penyampaian laporan ini merupakan hasil pembahasan yang berisikan masukan bagi pemerintah untuk kemajuan Sulawesi Utara ke depan yaitu memuat hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir Fraksi-fraksi.
Sebagai juru bicara Banggar, Amir Liputo manyampaikan terima kasih atas segala upaya dan kerja keras segenap pimpinan dan anggota DPRD dan Badan Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sehingga pembahasan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Berikut laporan keuangan dari hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara.
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Sulawesi Utara pada tahun 2023 sebesar Rp 3.937.495.597,596 (Tiga triliun sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1.624.996.697.596 (Satu triliun enam ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
– Sementara, pendapatan transfer Rp2.310.241.946 (Dua miliar tiga ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah).
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2.256.954.000.000 (Dua triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh empat juta rupiah) dan
– Untuk total belanja daerah sebesar Rp3.813.842.299.943 (Tiga triliun delapan ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah)
– Anggaran belanja operasi sebesar Rp2.625.000.593.267 (Dua triliun enam ratus dua puluh lima miliar lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah)
– Belanja modal sebesar Rp457.968.194.233 (Empat ratus lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah)
– Belanja tidak terduga sebesar Rp8.000.000.000 (Delapan miliar rupiah) dan
– Belanja transfer sebesar Rp722.272.189.334 (Tujuh ratus dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp230.89.328.039 (Dua ratus tiga puluh miliar delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga puluh sembilan rupiah)
– Sementara, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp354.42.625.292 (Tiga ratus lima puluh empat miliar empat puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah).
Adapun beberapa catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD melalui pembahasan dengan TAPD antara lain :
1. Ke depan diharapkan ada keseimbangan antara program dan kegiatan yang dianggarkan dengan manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat
2. Apresiasi yang besar patut diberikan kepada Pemerintah Sulawesi Utara yang mendapatkan opini WTP dari BPK RI atas LKPJ provinsi Sulawesi Utara tahun 2023 yang merupakan kali kesepuluh yang diterima pemerintah secara berturut-turut. Namun lain pihak Badan Anggaran juga mengharapkan dan mengingatkan agar Pemerintah Sulawesi Utara untuk secepatnya dapat menguraikan catatan temuan BPK.
3. Diharapkan Pemerintah Sulawesi Utara dapat menindaklanjuti catatan dan temuan BPK tersebut baik secara global maupun langsung ke SKPD terkait.
4. Diharapkan Pemerintah Sulawesi Utara dapat menyelesaikan hutang beban 2023 dengan cepat, sambil tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan.
5. Terkait tingkat kelulusan P3K yang tidak sesuai target yang menyebabkan adanya silpa yang terlalu besar. Karena pegawai P3K yang diestimasi untuk diterima ternyata sangat sedikit yang lulus. Oleh sebab itu diharapkan Pemerintah Sulawesi Utara dapat mencari jalan keluar agar ke depan estimasi P3K yang telah mendapatkan formasi dari pemerintah pusat dapat di isi oleh tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mendata kembali kebutuhan dan untuk mengisi formasi jabatan yang masih kosong dengan dapat ditata anggaran sesuai kebutuhan.
6. Diharapkan dengan ditetapkan Ranperda ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat meningkatkan kinerja masing-masing perangkat daerah dalam pengelolaan administrasi dan keuangan agar dilakukan secara tertib dan objektif sehingga penyerapan anggarannya pun semakin baik demi visi dan misi pemerintah dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
Adapun pendapat akhir Fraksi-fraksi yang disampaikan dalam akhir pembahasan dan TAPD terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut :
1. Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 dibahas dalam waktu yang relatif singkat namun dengan adanya kerja sama yang baik antara anggota DPRD dengan pihak eksekutif maka dapat diselesaikan sebagaimana diharapkan. Kami pun memberikan apresiasi kepada kinerja pemerintah sulawesi utara karena struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini sudah sangat baik dan sesuai target yang diharapkan.
2. Diharapkan pemerintah provinsi sulawesi utara untuk terus berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kinerja yang berhubungan dengan pendapatan khususnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah
3. Realisasi anggaran dan pendapatan tahun 2023 sudah baik meskipun ada program kegiatan yang belum optimal mencapai target yang telah dianggarkan. Hal ini harus terus diperhatikan dalam kerangka perencanaan ke depan yang tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu dan tepat fungsi perencanaan anggaran di tiap perangkat daerah harus diperbaiki, diperkuat dengan cermat, tepat sasaran dan efisien dari segi prioritas kebutuhan dan perhitungan teknis guna menghindari adanya silpa yang cukup besar.
4. Diingatkan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi program dan kegiatan yang tidak tercapai sejauh mana penerapan program kegiatan dan anggaran memberikan pengaruh terhadap masyarakat menjadi perhatian pemerintah terkait pelayanan kesehatan yang belum maksimal setiap Puskesmas, Rumah Sakit yang ada dalam hal peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan ketersediaan peralatan, peningkatan sektor pariwisata, peningkatan hasil pertanian dan perkebunan dalam rangka ketahanan pangan, pengembangan dan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan kepemudaan, kerohanian serta pelayanan sosial.
5. Mengharapkan pemerintah sulawesi utara untuk dapat terus meningkatkan upaya guna menurunkan angka pengangguran yang dapat diharapkan menjadi salah satu instrumen penurunan angka kemiskinan di provinsi sulawesi utara.
6. Pemerintah sulawesi utara untuk dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap program pendidikan khususnya penerima beasiswa untuk anak didik. Juga adanya pengawasan terhadap penggunaan dana BOS harus transparan dan akuntabel dan dapat diakses oleh semua pihak.
7. Perlu adanya perhatian khusus oleh pemerintah kelangkaan BBM yang berdampak pada terhambatnya perputaran ekonomi seperti produksi pabrik dan transportasi sehingga diharapkan adanya tindakan konkrit dari pihak pertamina terkait hal tersebut.
8. Perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah provinsi terhadap maraknya pertambahan ODGJ yang berkeliaran dan mengganggu suasana perkotaan sehingga dapat mengganggu keamanan dan sekitarnya.
9. Mengajak pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dan DPRD Sulawesi Utara representasi masyarakat rakyat sulawesi utara untuk tetap mempertahankan dan menjaga kualitas pembangunan dan pengelolaan keuangan di tahun-tahun ke depan.
Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada saat pembahasan akhir dengan TAPD dan Banggar DPRD terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 semua fraksi telah menerima dan menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara. (Ein)