indoBRITA.co, MANADO – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nick Adicipta Lomban membacakan hasil pembahasan pansus bersama perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (24/6/2024) di ruangan rapat paripurna DPRD Sulut.
Pada kesempatan tersebut, Nick mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi dari pansus DPRD Sulut kepada Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O. E Kandouw juga perangkat daerah yang boleh terlibat dalam pembahasan ranperda ini yang bersikap responsif dan kooperatif dalam memberikan data dan informasi sehingga pansus dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat dan tepat, singkat berlandaskan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku , di mana Perda ini menjadi bukti keseriusan legislatif dalam mensuport Pemerintah Sulawesi Utara.
Adapun hasil Panitia Khusus DPRD bersama pihak eksekutif terhadap Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut.
1. Rencana pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di daerah dalam kurun waktu tahun 2025-2045.
2. Maksud dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) ini adalah untuk meletakkan dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan industri daerah dan mengembangkan industri unggulan daerah.
3. Sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan industri daerah antara lain meningkatnya pertumbuhan industri yang diharapkan dapat mencapai pertumbuhan dua digit pada tahun 2045.
4. Rencana pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara 2025-2045 disusun dengan mengacu kepada rencana induk pembangunan industri nasional dan kebijakan industri nasional.
5. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggungjawab dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan industri unggulan daerah yang termuat dalam rencana pembangunan industri di Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045.
6. Sesuai dengan hasil pembahasan bersama dinas terkait terdapat perubahan-perubahan redaksi dan Ranperda ini memiliki 10 Bab dan 16 Pasal.
7. Kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat tertuang dalam notulen rapat pembahasan yang telah diakomodir dalam Ranperda ini.
Adapun pendapat akhir Fraksi-fraksi disampaikan dalam pembahasan akhir terhadap Ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 telah menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan antara lain
1. Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengapresiasi pembentukan rencana pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045. Ini merupakan langkah yang tepat dalam menyelesaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu utama pembangunan industri di Sulawesi Utara. Seperti kurangnya industri pengolahan untuk mendukung penciptaan nilai tambah hasil-hasil pertanian dan kelautan yang merupakan sumber daya alam lokal yang potensial. Juga perlunya menjaga kondusifitas iklim usaha dan investasi sektor industri secara berkelanjutan serta perlunya meningkatkan kontribusi IKN, industri melalui peningkatan kualitas produksi yang berdaya saing tinggi.
2. Fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengharapkan Ranperda ini menjadi pedoman yang dijabarkan ke dalam penyusunan rencana strategis SKPD guna mendukung pembangunan sektor industri bahwa RPIP 2025-2045 ini harus sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana tata ruang wilayah.
3. Fraksi di DPRD berpendapat bahwa Peraturan Daerah tentang pembangunan industri Sulawesi Utara sudah seharusnya dihadirkan. Karena pengelolaan industri lokal belum memberi kontribusi positif terhadap pembangunan daerah atau belum sepenuhnya memberi kontribusi positif terhadap pembangunan daerah karena sistem pengelolaan masif berdasar pada kearifan lokal baik secara kelembagaan maupun perorangan yang belum dapat dijamin kualitas dan hasil, sedangkan pembangunan industri dapat meningkatkan perekonomian daerah.
4. Fraksi di DPRD juga berpendapat sekaligus mendorong agar pemerintah daerah dapat terfokus dan terarah sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam membangun dan mengembangkan industri daerah unggulan dan berpotensi untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah sebagai bagian untuk mewujudkan Provinsi Sulawesi Utara yang maju dan sejahtera.
5. Fraksi di DPRD juga mengharapkan bahwa pembangunan industri daerah diharapkan dapat semakin meningkatkan pertumbuhan pelaku usaha industri daerah yang diikuti dengan bertambahnya lapangan pekerjaan dan kebutuhan pekerjaan sehingga dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
“Kesimpulan dan saran, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengusulkan, menyarankan dalam rapat paripurna DPRD yang terhormat ini, kiranya Ranperda tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025-2045 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Nick. (Ein)