indoBRITA.co, MANADO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2023 dan Ranperda tentang pembangunan industri provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2045 digelar di ruangan rapat paripurna, Senin (24/6/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Raski Mokodompit dan dihadiri Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw, serta 30 Anggota DPRD Sulut.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E Kandouw (ODSK) yang senantiasa berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sulawesi Utara.
“Kami pun mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara legislatif dan eksekutif. Sehingga serangkaian proses penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan dengan baik, sehingga Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara boleh mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang merupakan kesepuluh kalinya berturut-turut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada beberapa waktu yang lalu,” ucap Silangen.
Dengan didapatkannya opini WTP dari BPK RI, diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan pada masyarakat.
“Ke depan, kami tentu mengharapkan kerja sama yang baik ini terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga pelaksanaan APBD di tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan baik. Komitmen dan kerja tulus ini kiranya mendapatkan restu dan dibuat Tuhan berhasil,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Sulut atas kerja sama dan komitmen dalam menjalankan tugas konstitusional membahas dan mengesahkan kedua Ranperda tersebut.
“Proses yang telah kita lalui bersama ini tentu bukanlah hal yang mudah. Namun, dengan semangat kebersamaan dan tujuan yang sama untuk memajukan daerah, kita mampu menyelesaikannya dengan baik,” kata Wagub Steven.
Wagub Steven menuturkan bahwa, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah pada masyarakat Sulawesi Utara.
“Melalui laporan ini, kita dapat melihat sejauh mana capaian pembangunan yang telah dilakukan, serta penggunaan anggaran yang telah diamanahkan kepada kita selaku pemerintah. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi, sehingga kita dapat mencapai hasil yang maksimal,” tuturnya.
Disampaikan Wagub Steven, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembangunan industri Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025-2045 menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempersiapkan arah pembangunan industri di masa depan.
“Dengan adanya peraturan ini kita berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, peningkatan daya saing industri lokal dengan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Ein)