Oknum Ormas dan LSM Diduga Dalang Pembongkaran Aset Desa, Sangadi Poigar Dua Pertanyakan Kasus Tersebut

indoBRITA, Bolmong – Masyarakat Desa Poigar Dua Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow mempertanyakan kasus pembongkaran aset desa berupa gedung sanggar seni dan olahraga. Pasalnya, aset desa tersebut kuat dugaan dibongkar Ormas LAKI Sulut dan LSM Bela Pancasila Bolmong. Sangadi Poigar Dua Kecamatan Poigar Evie Walangitan, Ama. Pd angkat suara.

”Bulan Mei 2024, oknum Ketua LSM Bela Pancasila Kabupaten Bolaang Mongondow, inisial JS memimpin puluhan warga dengan peralatan lengkap. Kedatangan mereka untuk membongkar gedung tersebut. Sebelumnya, Ponijan yang mengaku telah membelinya dan menyampaikan kepada Sangadi Poigar Dua telah mengkuasakan kepada Ormas LAKI dan LSM Bela Pancasila. Kata Ponijan, bahwa lahan tersebut akan dibongkar. Tanpa basa-basi, oknum Ketua LSM Bela Pancasila JS langsung memerintahkan puluhan warga untuk membongkarnya,” kata Sangadi Evie Walangitan, Rabu (26/6/2024) dikediamannya.

Lanjut Sangadi, menjadi pertanyaan bahwa saat pembongkaran ikut mengawal Kapolsek Poigar IPDA Rahmat Dachlan, SH dan sejumlah anggota Polsek Poigar.

Baca juga:  Tim Hukum Denny Karel Tumuju, SH, MH, Status Hukum dan Legalitas DPP KKK Sah

”Selain itu, Sangadi Evie menjelaskan, bahwa pembongkaran aset desa tersebut juga atas perintah Ketua Ormas LAKI Sulut inisial FM. Hanya saja, FM tidak berada dilokasi, kecuali JS yang secara langsung berada dilokasi,” tegasnya.

Merasa bahwa aset desa berupa gedung sanggar seni dan olahraga milik Desa Poigar Dua telah dibongkar oleh orang-orang suruhan Ponijan, yang mengaku telah menjadi miliknya. Pemerintah Desa (Pemdes) Poigar Dua langsung menempuh jalur hukum.

”Keesokan harinya, tanggal 24 Mei 2024 pihaknya langsung melapor ke Polda Sulut. Dalam laporannya, disampaikan bahwa Kapolsek Poigar dan anggotanya ikut mengawalnya. Padahal, pembongkaran bukan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. Laporannya, tertujuh kepada oknum ketua ormas LAKI Sulut FM dan Ketua LSM Bela Pancasila Bolmong JS,” ungkap Sangadi keras.

Oknum Ormas LAKI Sulut FM dan LSM Bela Pancasila JS bukanlah penegak hukum. Tetapi, kenapa justru mereka mendapat pengawalan Polsek Poigar.

Baca juga:  DPRD Sulut Gelar Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

”Ya, saya tidak mengatakan ada permainan antara ormas LAKI dan LSM Bela Pancasila dengan Polsek Poigar. Tetapi, saya menyayangkan hal diatas bisa terjadi. Tambahnya, kalau itu dari PN Kotamobagu yang melakukan eksekusi dan dikawal ormas dan LSM, ya itu kami akan akui. Namun ternyata, justru sebaliknya tidak dengan dasar hukum,” jelas Sangadi.

Selanjutnya, pertanyaan Sangadi Evie Walangitan atas nama masyarakat Poigar Dua bahwa kasus ini akan terus diperjuangkan. Bahwa, menjadi pelajaran bahwa kasus jual beli aset desa secara tidak langsung menjadi viral di medsos. Maka dari itu, harapan warga Desa Poigar Dua, bahwa menjadi harga mati lahan tersebut dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.

(tim/ape)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *