Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Mediasi Kasus Penggelapan Uang melalui ATM

IndoBRITA, MANADO—Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting berhasil menyelesaikan kasus penggelapan uang sebesar Rp. 8.200.000 yang melibatkan pelaku berinisial SR dan korban bernama Johanna. Dalam kasus ini, pelaku telah menggelapkan uang melalui ATM milik korban.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas, pelaku setuju untuk mengembalikan sebagian besar uang yang telah digelapkan. Hingga saat ini, pelaku telah mengembalikan sebesar Rp. 7.200.000 kepada korban. Sisanya sebesar Rp. 1.000.000 akan dikembalikan oleh pelaku dalam waktu dekat, sesuai dengan pernyataan yang dibuat oleh pelaku.

Baca juga:  Polisi Amankan JIL, Pelaku Penganiayaan di Sindulang

Menurut pernyataan tersebut, pelaku berjanji untuk melunasi sisa uang sebesar Rp. 1.000.000 paling lambat pada tanggal 25 Juli 2024, dengan cara mencicil selama tiga kali pembayaran.

Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting menyatakan bahwa mediasi ini dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan memastikan bahwa korban mendapatkan haknya kembali. Langkah ini juga sebagai bentuk upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Dengan penyelesaian ini, diharapkan hubungan antara pelaku dan korban dapat kembali normal serta tidak ada lagi rasa dendam di antara kedua belah pihak. Polsek Tuminting juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi, terutama yang berkaitan dengan keuangan.(hng)

Baca juga:  Semangat Kemerdekaan, Polres Minahasa Selatan Bagikan Bansos ke Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *