IndoBRITA, MANADO—Satresnarkoba Polresta Manado menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran miras tanpa izin resmi, Sabtu (6/7/2024) malam.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Bailang, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Petugas melakukan pemeriksaan di warung milik FS (45), yang diduga menjual miras secara ilegal.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Petugas menemukan kurang lebih 65 botol bekas air mineral ukuran 600 ml yang berisi miras jenis cap tikus. Totalnya kurang lebih 40 liter,” ujar Ipda Agus.
Lanjutnya, KRYD ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Manado.
“FS beserta barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. KRYD akan terus digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau warga agar tidak menjual dan mengkonsumsi miras,” pungkas Ipda Agus.(hng)