IndoBRITA, MANADO—Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan berinisial MK (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Yarindo.
“Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat. Tersangka diamankan di Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Kamis (4/7/2024),” ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono.
Tim mengamankan MK beserta barang bukti sebanyak 500 butir obat keras Yarindo yang disimpan di dalam kamar tersangka, serta sebuah ponsel iPhone 8 Plus warna hitam.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di lokasi ini, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Ipda Agus.
Tersangka saat ini telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Markas Kepolisian guna proses hukum selanjutnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif dalam memberikan informasi yang membantu dalam pemberantasan peredaran obat terlarang,” pungkasnya.(hng)