IndoBRITA, MANADO—Polresta Manado mengamankan seorang tersangka berinisial YS (27), pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, YS diduga memiliki dan mengedarkan obat keras jenis Yarindo di Kelurahan Paniki Bawah lingkungan III, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado segera melakukan tindakan dengan mendatangi lokasi tersebut.
Di tempat kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 90 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan di kamar pelaku. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone merek Vivo Y19 berwarna hitam sebagai barang bukti tambahan.
“Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Mako Polresta Manado,” ujar Kasi Humas.
Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini lebih lanjut.(hng)