indoBRITA,Melonguane- Setelah menjalani pemeriksaan, Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud mengamankan 2 tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat sosial media, di Rutan Mapolres Kepuluan Talaud, Rabu (8/7/2024)
Kasus ini dilaporkan oleh pelapor DR. Elly Engelbert Lasut berdasarkan LP/B/45 /II/2024/SPKT/RES TALAUD/POLDA SULUT, Tanggal 29 Februari 2024.
Adapun kedua tersangka yakni lelaki berinisial SR (39) warga Melonguane Timur, dan Lelaki AH (59) warga Desa Tarun, Kecamatan Melonguane.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga membenarkan hal tersebut.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” ujarnya.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana kemudian ditahan di Rutan Polres Kepulaua Talaud selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.
“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebar berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, saring sebelum sharing di media sosial,” pungkas Kasat.(liw)