Polres Talaud Amankan Tersangka Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Elly Lasut Melalui Medsos

Dua tersangka Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di medsos saat diamankan di Rutan Mapolres Talaud

indoBRITA,Melonguane- Setelah menjalani pemeriksaan, Penyidik Unit 3 Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud mengamankan 2 tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat sosial media, di Rutan Mapolres Kepuluan Talaud, Rabu (8/7/2024)

Kasus ini dilaporkan oleh pelapor DR. Elly Engelbert Lasut berdasarkan LP/B/45 /II/2024/SPKT/RES TALAUD/POLDA SULUT, Tanggal 29 Februari 2024.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Polda Sulut Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pelantikan Gubernur Terpilih

Adapun kedua tersangka yakni lelaki berinisial SR (39) warga Melonguane Timur, dan Lelaki AH (59) warga Desa Tarun, Kecamatan Melonguane.

Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kasat Reskrim Iptu Joli Bansaga membenarkan hal tersebut.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana kemudian ditahan di Rutan Polres Kepulaua  Talaud selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.

Baca juga:  Kunjungi Polres Minsel, Kapolda Beri Arahan kepada Anggota dan Resmikan Pura Bhayangkara Setia Bhuwana

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial, tidak menyebar berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, saring sebelum sharing di media sosial,” pungkas Kasat.(liw)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *