Polresta Manado Tangkap Pengedar Obat Keras Jenis Yarindo di Perumahan Citraland


IndoBRITA, MANADO—Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menangkap seorang pria berinisial RH (29), tersangka kasus peredaran obat keras jenis Yarindo di Perumahan Citraland, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Penangkapan ini berlangsung pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, pelaku ditangkap oleh Tim Reserse Narkoba Polresta Manado setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Ketua Bhayangkari Daerah Sulut Memberikan Tali Asih pada 104 Tenaga Medis dan Bantuan Korban Bencana

Dalam operasi penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 70 butir obat keras jenis Yarindo yang ditemukan di saku kanan celana pelaku, serta satu unit telepon seluler merek Infinix berwarna biru hitam.

“Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Kasus ini lanjutnya masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku lainnya.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Bubarkan Aksi Sekelompok Pemuda yang Ganggu Kenyamanan Warga

“Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang demi keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.(hng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *