indoBRITA, Melonguane- Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Andri L.J Sumolang memimpin langsung Pelantikan Penggantian Antar Waktu ( PAW) PPS Desa Taduna,Kecamatan Kabaruan, selasa (9/7/2024).
Kegiatan Pelantikan Penggantian Antar Waktu PPS Desa Taduna yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Kepulauan Talaud turut juga dihadiri oleh anggota KPU yang juga Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Jekman Wauda serta Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi Budirman serta Rohaniawan, Kasubag Hukum dan Pengawasan, dan Jajaran Sekretariat.
Ketua KPU Kabupaten Talaud Andri L.J Sumolang saat diwawancarai terkait PAW tersebut mengatakan, di Desa Taduna ada 1 PPS yang mengundurkan diri, sehingga berdasarkan aturan yang ada maka KPU melakukan pergantian antar waktu ( PAW).
” Dalam pelaksanaan tahapan proses seleksi yang dilewati oleh teman teman PPS, itu kita sudah tetapkan tiga nama yang terpilih dan tiga nama calon pengganti. Sehingga setelah terjadi PAW, maka yang nomor urut berikutnya yang kita ambil,” kata Sumolang saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
Lebih jauh Sumolang menjelaskan, tetapi kita juga mengklarifikasi kepada yang bersangkutan, sebelum kita melantik PPS tersebut apakah bersedia atau tidak.
” Jadi Saat diklarifikasi, calon PPS PAW bersedia menggantikan rekan PPS sebelumnya,” jelasnya.
Diketahui, usai pelantikan dilanjutkan dengan penyampaian dan arahan dari Ketua Divisi Hukum & Pengawasan Jekman Wauda serta Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi Budirman. (liw)