Diduga Gunakan Informasi Rahasia Perusahaan, Oknum Sangadi Labuan Uki Dilapor ke Polda Sulut

indoBRITA, Bolaang Mongondow – Oknum Ibrahim Natta, Sangadi Labuan Uki diduga menggunakan informasi rahasia PT Dejanan untuk memprovokasi sejumlah media di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Pasalnya, oknum Ibrahim Natta yang adalah Sangadi Labuan Uki telah menyalagunakan jabatannya. Hingga akhirnya, beberapa waktu yang lalu Managemen Baru PT Dejanan menghubungi yang bersangkutan. Maksud tersebut, managemen baru ingin meminta informasi apakah ada SPPT PBB II atas nama PT Dejanan. Tak hanya itu, managemen juga mendatangi Kantor Desa setempat?

Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid – 19 PT Dejanan biasanya menerima SPPT PBB II melalui Mandor Bapak Alamar. Namun, sampai Juli 2024 ini, SPPT PT Dejanan tidak pernah sampai ke tangan Mandor PT Dejanan Alamar. Mestinya, sebagai Pejabat Pemerintah, seharusnya Ibrahim Natta membantu warga negara yang kesulitan membayar pajak. Tapi malah yang bersangkutan menggunakan informasi yang bersifat pribadi dan menyerang PT Dejanan dengan cara menggembar-gemborkan ke media massa, medsos bahkan sampai ke BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Oknum Sangadi Ibrahim Natta memberikan informasi bahwa PT Dejanan selama 30 tahun tidak bayar pajak, HGU PT Dejanan adalah tanah terlantar.

Kuasa Hukum PT Dejanan, Jahya D. A Tampemawa, S. Pd, SH, MH menjelaskan, bahwa fakta HGU PT Dejanan di Labuan Uki tetap berproduksi, tetap dikelola dan tetap ada pengurusnya. Mulai dari Mandor Pengawas Lapangan, dan para Buruh Tani yang berasal dari Desa Labuan Uki.

”Dan dalam demonstrasi yang digagasnya, telah membawa lembaran yang bertuliskan bahwa PT Dejanan adalah ‘Mafia Tanah’. Bahwa Ibrahim Natta telah memprovokasi secara terorganisir dan masiv menggerakan Organisasi Tanpa Bentuk. Kemudian melakukan Aksi Demonstrasi pada tanggal 26 Juni 2024,” kata Jahya.

Selain itu, Jahya Tampemawa mengungkapkan sebelumnya dengan menggunakan jabatannya sebagai Sangadi, telah memprovokasi ATR BPN Sulut untuk turun ke Lapangan pada tanggal 27 Juni 2024.

”Karena yang bersangkutan terlebih dahulu telah mengatur dan mendapat jadwal kunjungan tanggal 27 Juni 2024 oleh Tim dari ATR BPN Sulut. Maka yang bersangkutan menggerakan beberapa orang termasuk beberapa Orator untuk berdemo di depan kantor Bupati Bolmong. Hingga seolah-olah, kunjungan Tim ATR BPN Sulut ikut merespon demonstrasi tersebut,” ungkapnya.

Baca juga:  Komisi I DPRD Sulut Kunker ke DKI Jakarta

Jahya menjelaskan, padahal meskipun tak ada demontrasi tanggal 26 Juni 2024, Tim ATR BPN Sulut memang sudah ada jadwal kunjungan tanggal 27 Juni 2024, atau sehari setelah demonstrasi. Bahwa saat demonstrasi yang digagas oknum Sangadi Ibrahim Natta ini mengusung 3 issue bohong yaitu 1. Sejak 1992 PT Dejanan tidak pernah bayar Pajak, 2. PT Dejanan Mafia Tanah, 3. HGU PT Dejanan adalah Tanah Terlantar.

”Dalam beberapa kesempatan juga, oknum Ibrahim Natta mengusung Issue tentang perluasan Pelabuhan Labuan Uki yang akan menggusur lokasi Permukiman Warga Desa Labuan Uki. Sehingga meminta agar permukiman dipindahkan ke lahan HGU PT Dejanan. Bahwa jauh sebelum issue tersebut, sekitar 20 tahun lalu PT Dejanan telah menghibahkan 25 hektar lahan untuk dihuni warga Labuan Uki yaitu mereka yang orangtuanya dahulu adalah Buruh PT Dejanan,” tambahnya.

Menurut Jahya, saat ini PT Dejanan sedang melakukan koordinasi dengan ATR BPN Sulut untuk melakukan pemisahan Sertifikat dari Induk HGU menjadi pemecahan untuk menjadi Hak Milik. Sepanjang tidak melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang ada.

Dalam Pertemuan antara Kuasa Hukum dan Sangadi Labuan Uki yang didampingi Sekretaris Desa, Pemerintah Desa dalam hal ini Sangadi dan Sekretaris Desa mengungkapkan keinginan mereka untuk meminta lagi lahan sebesar 30ha dari lahan HGU. Kuasa Hukum PT Dejanan menyampaikan bahwa dari Dinas Praskim Kabupaten Bolmong pernah bersurat ke PT Dejanan untuk meminta sebagian lahan untuk dibangun Rusunawa, namum Sangadi dan Sekdes menyatakan ketidak-setujuan dengan program Pemerintah Kabupaten Bolmong tersebut.

Advokat Jahya, dari pemantauan lapangan terlihat ada gerakan-gerakan yang biasa digunakan oleh Mafia Tanah dalam kasus ini. Kuasa Hukum PT Dejanan Jahya D A Tampemawa, SPd. SH, MH menegaskan akan membongkar praktik mafia tanah ini sampai keakar-akarnya. Bahkan terindikasi ada Pejabat Pemerintah yang melakukan Praktik Abuse Of Power, menyalah-gunakan kekuasaan dari jabatannya untuk memprovokasi masyarakat.

”Hal ini sangat berbahaya bagi stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat. Seharusnya pejabat seperti ini tidak dipilih warga sebagai pejabat. Yang harusnya mengayomi, tapi jadilah Aktifis Sejati,” sebutnya.

Baca juga:  Hebat, Lurah Asal Wangurer Timur Bitung Ini Tembus Nominasi 10 Besar Nasional Paralegal Justice Award 2024

Seperti diketahui, Kuasa Hukum PT Dejanan telah berupaya mendatangi Ibrahim Natta di Kantor Desa dan menyampaikan informasi yang benar, dan meminta agar Ibrahim Natta membuat klarifikasi bahwa ada kekeliruan atas 3 hal yaitu tidak benar PT Dejanan Tidak Pernah Bayar Pajak, Tidak Benar lahan HGU diterlantarkan, dan Tidak Benar PT Dejanan adalah Mafia Tanah. Namun Ibrahim Natta tidak mau melakukan klarifikasi ini, sehingga Kuasa Hukum PT Dejanan dengan sangat berat hati telah melayangkan Somasi 1 dan Somasi 2, yang akan segera ditindak lanjuti dengan Tuntutan Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Polda Sulawesi Utara.

”Bukan hanya itu saja, kuasa hukum PT Dejanan akan mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri setempat. Hal ini perlu ditempuh agar semua permasalahan menjadi terang dan jelas. Lebih parah lagi, melalui akun Facebook Ibrahim Natta,” paparnya.

Menurut putra Minsel ini, yang bersangkutan telah menjawab Somasi 1. Namun sayangnya Ibrahim Natta membuka statementnya dengan membawa embel-embel jabatannya. ‘Saya Sangadi Labuan Uki’ padahal jelas-jelas Somasi tersebut dialamatkan kepada Saudara Ibrahim Natta, (tanpa mencantumkan jabatannya). Karena tindakannya selama ini adalah tindakan pribadi bukan sebagai Sangadi.

”Hal ini makin jelas bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan Abuse Of Power atau menyalah-gunakan Kekuasaan/Kewenangannya, atau dengan kata lain yang bersangkutan mau berlindung pada jabatannya. Bahkan yang bersangkutan telah membawa-bawa masyarakat Labuan Uki,” tegas advokat berambut cepak.

Jahya menegaskan, dalam komunikasi lewat WA Ibrahim Natta mengatakan sebagai berikut: Masyarakat saya sudah tau tentang hal ini. Dan masyarakat saya menunggu kelanjutannya seperti apa.

”Dengan demikian, melihat hal diatas maka pihaknya segera melapor ke Polda Sulut. Agar supaya, oknum Sangadi Ibrahim Natta mendapat efek jerah, seakan-akan lebih berkuasa dengan jabatannya. Saya jamin, bahwa semuanya akan berproses pidana atas oknum Sangadi tersebut,” pungkas suami dari Ny Filce Tompunu asli Desa Temboan Kecamatan Maesaan.

Sangadi Labuan Uki Ibrahim Natta saat dikonfirmasi melalui nomor 08219130xxxx belum bisa menjawab, mungkin sebelumnya indoBRITA pernah konfirmasi, tapi katanya lagi tidak enak badan dan informasi tersebut langsung diketahui sasarannya.

(*/ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *