Bawaslu Talaud Imbau Seluruh Parpol Tak Lakukan Mahar Politik, Glendy; Untuk Cegah Pelanggaran

Anggota Bawaslu Talaud Glendi Dalope

indoBRITA, Melonguane- Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Glendy Dalope, S.Kom mengatakan mahar politik menjadi hal yang perlu diwaspadai pada masa pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah.

” Mahar politik biasanya terjadi untuk memuluskan Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah mendapatkan SK pengusung dari Parpol,”terang Glendy.

Bacaan Lainnya

Glendy menyampaikan bahwa Bawaslu Kepulauan Talaud sendiri akan melakukan pengawasan melekat dan pengawasan Langsung serta melakukan investigasi awal jika di dapatkan informasi adanya praktek mahar politik.

Baca juga:  Pimpin Apel Peringati HUT Ke 16 Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Talaud Apresiasi Seluruh Jajaran

” Bawaslu Talaud akan terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan melayangkan surat Imbauan dengan Nomor: 258/PM 00.00/K.SA-07/7/2024 terkait Larangan mahar politik dalam tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kepada Ketua Dan Pimpinan DPC, DPW, Exco Partai Politik Se-Kabupaten Kepulauan Talaud,” tegasnya.

Menurutnya, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 36 Bulan.

Baca juga:  Respons Keluhan Warga, Polres Minahasa Selatan Gencarkan Razia Knalpot Bising

” Bawaslu Kepulauan Talaud akan menyambangi seluruh pengurus partai politik untuk diingatkan agar supaya tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, terhadap bakal calon pun akan tetap diingatkan. Hal di maksudkan karena mahar politik kerap kali di suguhkan oleh kandidat untuk mendapatkan rekomendasi.

“Seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu-ragu menyampaikan laporan ke Bawaslu Talaud jika mendapat informasi terkait adanya aktivitas mahar politik,”pungkasnya. (liw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *