indoBRITA, Manado-Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-Inakor) Sulawesi Utara saat ini sedang merampungkan dua berkas yang menjadi materi dalam pelaporan hukum ke kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berkas pertama adalah pelaporan dugaan kecurangan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Inakor menilai seleksi yang dilakukan tidak adil sehingga membuka celah suap dan gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Selanjutnya berkas kedua mengenai kejanggalan soal penentuan UKT yang dinilai tinggi namun rendah subsidi.
“Kami masih belum berani membuka materi pelaporan atau memberikannya petunjuk narasi karena masih dalam penyelesaian,” ungkap Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas, melalui pernyataan persnya Kamis, (2/8/2024)
Aktivis vokal ini menyebut dugaan kecurangan dalam seleksi PPDS Unsrat ada kemiripan dengan kasus korupsi yang melibatkan salah satu yektor belum lama ini di salah satu universitas di lampung
“Selama ini, banyak pihak di internal kampus Unsrat yang sebenarnya mengetahui dan diduga menjadi korban, tetapi sangat takut untuk mengungkapkan hal tersebut. Tim investigasi Inakor berhasil mengumpulkan bukti serta kesaksian dengan upaya keras,” Rolly memaparkan.
Untuk kejanggalan d isoal UKT, Inakor sudah mendapatkan bahan bukti awal dan sedang melakukan penajaman data untuk memperkuat konstruksi bukti.
“Selaku Ketua Harian DPP juga, sudah saya buatkan surat tugas baik unit bidang hukum dan peneliti Inakor pusat dan daerah agar mereka dapat bersinergi secara profesional dalam upaya pelaporan hukum ini,” ucapnya.
Pelaporan hukum yang dilakukan Inakor diharapkan mendapat perhatian dari seluruh jajaran mahasiswa, dosen, staf dan pegawai lebih khusus unit fakultas terkait di kampus kedokteran Unsrat manado
Penentuan quota peserta didik baru program ppds kedokteran unsrat manado memberikan kuasa penuh kepada pihak rektorat, namun tetap harus mematuhi kaidah aturan yang berlaku.
“Kami akan segera menggelar konferensi pers resmi untuk mengungkap ketidakpatutan dari proses penerimaan peserta didik baru diprogram PPDS, serta konstruksi hukum pelaporan untuk dugaan penetapan UKT tinggi namun rendah subsidi pada kampus di lingkungan terkait Universitas Sam Ratulangi,” pungkas Rolly. (*/adm)