PN Tondano Akui, Ahli Waris Thomas Tampi Sah Pemilik Lahan 37,835 M2 di Desa Kolongan Sonder

indoBRITA, Amurang – Kuasa Hukum/Advokat Jahya D. A Tampemawa, SPd, SH, MH mengatakan, berdasarkan keputusan PN Minahasa, tanah milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sesuai nomor sertifikat 79, Desa Kolongan Kecamatan Sonder adalah sah milik ahli waris Thomas Tampi seluas 37.835 M2.

Menjadi pertanyaan, di PN Minahasa dalam gelaran persidangan muncul sertifikat baru nomor sertifikat 357 milik Louis Carl Schramm, suami dari Deanet Yvete Sepang seluas 31.740 M2.

”Seperti diketahui, sengketa lahan di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa dimenangkan oleh Hendrik Mateos Tampi lewat putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano Nomor 128/Pdt.G/1993/PN.TDO berdasarkan akte hibah Samuel Tewuh tanggal 19 Maret 1986 Nomor 03/12/AH/III/86 dihadapan Camat Sonder Drs H.J Kendey,” kata kuasa hukum Jahya D. A Tampemawa, S. Pd, SH, MH ketika bersua dengan wartawan indoBRITA disalah satu rumah kopi di Amurang, Senin (5/7/2024).

Katanya, kenapa sekarang muncul nama Louis Carl Schramm, SH sebagai pemilik lahan seluas 31.740 M2. Schramm adalah suami dari Deanet Yvete Sepang. Padahal, lahan sah milik Alm. Hendrik Matheos Tampi sesuai nomor sertifikat 79, Desa Kolongan Kecamatan Sonder adalah sah milik ahli waris Thomas Tampi seluas 37.835 M2.

Baca juga:  Tim Hukum Denny Karel Tumuju, SH, MH, Status Hukum dan Legalitas DPP KKK Sah

“Sekali lagi, tanah seluas 37,835 M2 hektar di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder milik Hendrik Mateos Tampi sesuai sertifikat hak milik nomor 79, surat ukur nomor 5680 tanggal 30 Desember 1982,” tegasnya.

Dalam putusan PN Tondano juga dinyatakan, jika secara sah bahwa Thomas Tampi (penggugat rekonvensi 1) dan Ferry Matheos Tampi (penggugat rekonvensi II) adalah merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Hendrik Matheos Tampi.

”Untuk diketahui, saat ini Louis Carl Schram terpilih anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan (Dapil) Manado dari Partai Gerindra pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Dengan demikian, pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi Sulut agar yang bersangkutan tidak dilantik sebagai calon anggota DPRD Sulut,” ungkap advokat asli Desa Wakan, Amurang Barat.

Menurutnya, pihaknya telah berkonsultasi dengan ahli waris Thomas Tampi dan sudah melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat. Pasalnya, dugaan pemalsuan sertifikat diancam pasal 263 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun. Dimana, Louis Carl Schramm sebagai terlapor.

Baca juga:  Warga Dorong Yap Budikasih Frederik Maju Pilkada Sangihe

Ditambahkan advokat yang berkiprah di Jakarta, bulan Februari 2023 Reskrimum Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Oleh sebab itu, Kamis (1/8/2024) pekan kemarin, saya selaku Kuasa Hukum Thomas Tampi telah menemui Direskrimum Polda Sulut untuk menanyakan perkembangan penyidikan dan kapan di P21-kan,” ungkap Tampemawa yang mantan caleg DPR RI dari PDIP Dapil Bekasi dan Depok, Jawa Barat pada Pemilu 14 Februari 2024.

Dengan demikian, karena saya masih di Manado (Minsel, red), maka saya akan terus kejar hingga selesai.

”Karena ternyata, di Manado dan Sulut secara umum banyak ‘mafia tanah’ yang harus diberantas bersama-sama. Jangan ada kompromi dengan mafia tanah. Mari kita berantas pelaku – pelaku atau oknum mafia tanah,” pungkas advokat keren dengan rambut gondrong.

(*/ape)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *