Lima Fraksi DPRD Sulut Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Perda

indoBRITA.co, MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD tentang pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji disetujui oleh lima fraksi DPRD Sulut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Anggota DPRD Sulut Husein Tuahuns menyampaikan tanggapan Fraksi PDI Perjuangan. Ia menuturkan, haji adalah rukun islam yang kelima. Segala syahadat, sholat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia bagi yang mampu di Madinah dan Mekah.

Bacaan Lainnya

“Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu wilayah di Indonesia mengalami peningkatan jumlah jemaah haji, baik secara kuantitas maupun kualitas setiap tahunnya,” tuturnya.

Keterlibatan pemerintah daerah dalam mengelola proses ibadah haji memiliki implikasi yang sangat besar terhadap keberhasilan dan keamanan jemaah haji. Peran pemerintah dapat diwujudkan dalam upaya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan ibadah haji, sehingga calon jemaah haji mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum.

“Karena itu, Ranperda tentang pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji tentu sangat penting agar penyelenggaraan tersebut dapat dilakukan sesuai harapan masyarakat dan dirasakan manfaatnya,” ucap Tuahuns dihadapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut saat rapat paripurna, Senin (12/8/2024).

Terkait dengan Ranperda tentang pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji, ada beberapa hal yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang patut mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yaitu :
1. Fraksi PDI Perjuangan menyetujui sekaligus mengapresiasi dan mendukung penuh atas respon gubernur dan langkah kongkrit yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait Ranperda ini. Semoga dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan haji sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah daerah.
2. Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji agar diselenggarakan mencakup segala proses pemberian layanan termasuk kinerja yang bertugas penyelenggaraan yang perlu dilakukan secara teliti, profesional dan akuntabel sehingga proses penyelenggaraan haji dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Baca juga:  Fraksi Demokrat Dorong Pemprov Sulut Terus Ciptakan Kebijakan yang Bersentuhan Langsung dengan Masyarakat

“Berdasarkan pemaparan yang sudah disampaikan tadi, maka kami Fraksi PDI Perjuangan menyatakan bahwa Ranperda prakarsa DPRD yaitu Ranperda tentang pelayanan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji ini disetujui untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara, Fraksi Partai NasDem yang diwakili Ismail Dahab menyampaikan, Fraksi NasDem berpandangan bahwa urusan agama merupakan urusan pemerintah yang absolut.

Fraksi NasDem berpandangan, dengan adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maka, peraturan yang lebih jelas dalam hal tanggungjawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat diimplementasikan.

“Fraksi NasDem berpendapat Ranperda ini menjadi sangat penting, dan untuk selebihnya di bahas dalam rapat pembahasan selanjutnya,” tuturnya.

Fraksi Partai Golkar yang diwakili Meike Lavrance menerangkan bahwa Fraksi Partai Golkar mengapresiasi dan menanggapi positif terhadap pendapat dan pandangan gubernur yang mendukung dan menyetujui Ranperda haji yang dimaksud.

Baca juga:  1.493 peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2024 lolos tes Kesehatan

Fraksi Partai Golkar mengusulkan kepada gubernur agar penetapan Ranperda ini dapat dipercepat, yang menurut Fraksi Partai Golkar merupakan kontribusi positif bagi umat islam khususnya penyelenggaraan ibadah haji oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan catatan sejarah tersendiri.

“Pada prinsipnya Fraksi Partai Golkar menyambut positif atas prakarsa teman-teman anggota dewan yang telah berinisiatif terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Provinsi Sulawesi Utara untuk menjadikan Peraturan Daerah (Perda),” terangnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Nyiur Melambai menyetujui Ranperda penyelenggaraan ibadah haji untuk dibahas dalam pembahasan selanjutnya dan menjadi Perda.

Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengungkapkan, ibadah haji merupakan rukun islam yang wajib dilaksanakan oleh umat islam yang mengaku secara fisik, mental dan finansial.

Ia juga mengatakan penyelenggaraan, ibadah haji di Indonesia khususnya Sulawesi Utara membutuhkan perhatian dan dukungan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah.

“Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah menjadi sangat krusial. Tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga sebagai penyedia layanan yang optimal bagi para jemaah. Dengan adanya Ranperda ini, kita berupaya memastikan bahwa setiap aspek pelayanan perjalanan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik. Saya berharap, keputusan yang diambil hari ini dapat mencerminkan kepentingan dari masyarakat Sulawesi Utara secara luas dan menjadi langkah kongkrit dalam memperkuat upaya kita dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif,” kata Gubernur Olly. (Ein)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *