Louis Carl Schramm Kalah Lagi, Advokat Jahya: Thomas Tampi Pemilik Sah

indoBRITA, Manado – Pengadilan Tinggi (PT) Manado mengadili atas Perkara Perdata pada tingkat banding dengan menjatuhkan putusan dalam perkara Louis Carl Schramm, SH MH. Putusan PT Manado, Nomor 91/Pdt/2024/PT MND kalah. Berarti, oknum anggota terpilih salah satu partai politik ternama dinyatakan kalah untuk kedua kalinya.

Demikian advokat Jahya D. A Tampemawa, S. Pd, SH, MH ketika menghubungi awak media indoBRITA.co dari Jakarta mengungkapkan bahwa PT Manado telah memutuskan Louis Carl Schramm kalah.

”Ya, putusan No.91/Pdt/2024/PT Mnd pada intinya menguatkan putusan No.126/Pdt-G/2023/PN Tnn. Artinya, upaya banding Louis Carl Schramm tidak membuahkan hasil. Dengan demikian baik di tingkat Pengadilan Negeri Tondano maupun di Pengadilan Tinggi Manado/Sulut Lucky Schramm, demikian biasa dipanggilnya sudah dua kali kalah,” kata Tampemawa.

Dijelaskannya lagi, setelah dua kali dinyatakan kalah. Thomas Tampi ahli waris Alm. Hendrik Matheos Tampi adalah sah sebagai pemilik. Sejak awal optimis menang, karena Putusan PN Tondano sudah tepat dan benar.

Baca juga:  Polisi Tembak Pelaku Curas

”Dia (Lucky Schramm, red) menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar di pengadilan. Ini jelas berpotensi pidana. Selain Pidana Pemalsuan SHM, dia juga terancam menggunakan keterangan palsu di Pengadilan,” tegas bung Donny kuasa hukum Thomas Tampi.

Tampemawa menerangkan lagi, tentang duduk perkara: Menerima dan mengutip keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor. 126/Pdt.G/2023/PN Tnn tanggal 22 Mei 2024, yang namanya sebagai berikut.

”Mengadili, dalam konvensi dan dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan provisi penggugat rekovensi. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan rekovensi penggugat rekovensi tidak dapat diterima (Niet Oitvankelijk Verklaard),” ungkapnya.

Selain itu, dalam konvensi dan dalam rekovensi: menghukum penggugat konvensi/tergugat rekovensi dan tergugat konvensi/penggugat rekovensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.3.550.000.00 (Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).

”Selanjutnya, menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor.126/Pdt.G/2023/PN Tnn diucapkan pada pada tanggal 22 Mei 2024 dengan dihadiri penggugat, tergugat dan turut tergugat/serta diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Tondano pada hari itu, juga terhadap turut tergugat II dan turut tergugat III,” sebut pengacara kondang ibukota Jakarta asli Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan.

Baca juga:  Pemkab Minahasa Gelar Bimtek LPPD dan LKPJ Tahun 2017

Dari penjelasannya, bahwa Lucky Schramm sampai saat ini telah dua kali kalah. Artinya, apabila oknum ini naik banding hingga ke MA, pasti akan ditolak.

”Ya, saya pastikan dia (Louis Carl Schramm) bakal kalah terus. Saya menjadi kuasa hukum Thomas Tampi, tentunya atas tuntunan Tuhan. Semuanya berkat tuntunan Tuhan sehingga yang benar dikembalikan ke pemilik sah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam putusan Pengadilan Tinggi Manado dipimpin Hakim Ketua Ivonne WK Maramis, SH MH dengan hakim anggota Steery Rantung, SH MH, Donardono, SH MH dan Panitera Pengganti Mansur Malakah, SH MH.

(*/ape)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *