IndoBRITA, MANADO—Polresta Manado kembali menggelar kegiatan rutin “Jumat Bacirita”, pada 16 Agustus 2024 pagi, di Mapolresta setempat.
Topik yang dibahas kali ini adalah mekanisme dan prosedur penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan regulasi terkait SKCK sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, petugas memaparkan bahwa, sesuai dengan Perpol Nomor 6 Tahun 2023, setiap permohonan SKCK harus disertai dengan kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemohon SKCK memiliki jaminan kesehatan yang valid, sebagai bagian dari upaya integrasi data dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kegiatan “Jumat Bacirita” ini dihadiri oleh sejumlah warga Manado yang antusias untuk memahami lebih dalam tentang perubahan prosedur ini. Para peserta mendapatkan kesempatan untuk bertanya langsung kepada petugas dan menerima informasi terkait cara pendaftaran serta dokumen yang diperlukan.
Sementara itu Kasatbinmas Polresta Manado Kompol Nelson Tuju, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengedukasi masyarakat serta memastikan bahwa semua warga yang memerlukan SKCK dapat memenuhi persyaratan dengan tepat dan sesuai ketentuan.
Dirinya mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan baru ini guna meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses penerbitan SKCK.
“Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memperlancar proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh SKCK, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan Polresta Manado,” singkat Kompol Nelson Tuju.(hng)