indoBRITA,Melonguane- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud telah menetapkan bakal calon perseorangan Djekmon Amisi dan Jeti Pulu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat pleno Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan Rekapitulasi akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Talaud, Andri L.J Sumolang, dan dihadiri anggota KPU lainnya, yakni Kadiv Budirman, Hilda Jein Palandung , Jekman Wauda, dan Kadiv Ahmad Faisal Tahir serta Sekertaris Jan .CH. Kumaunang, bertempat di ruang Rapat kantor KPU Talaud, Sabtu (17/8/2024).
Ketua KPU Andri mengatakan, dari hasil rapat rekapitulasi menetapkan JA-JT tidak memenuhi syarat minimal untuk mendaftar pada 27-29 Agustus. Pihaknya telah melakukan verifikasi faktual ke dua yang dilakukan PPS 31-10 Agustus.
” Setelah itu rekap berjenjang mulai dari tingkat PPK 11-14 Agustus, hingga rekap akhir tingkat KPU Kabupaten 12-18 Agustus,” terangnya.
Sementara itu, Kadiv Teknik penyelanggaraan Ahmad Faisal Tahir menjelaskan, KPU telah melakukan rekapitulasi akhir hasil rekapitulasi kedua. Hasil yang ditemukan adalah pendukung yang memenuhi syarat untuk calon perseorangan ini sebanyak 2.351 Memenuhi Syarat (MS) dan pendukung Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 2.815.
“Jadi kalau ditambahkan dengan pendukung yang MS di Verfak pertama sebanyak 2.354. Total yang memenuhi syarat adalah 4.705, jumlah ini masih kurang dari batas minimal yang ditetapkan KPU yaitu sebanyak 7.339. Jadi calon perseorangan di Talaud dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendaftar tanggal 27-29 Agustus nanti,” ungkapnya.
Dikatakannya, KPU Talaud juga mempersilahkan jika yang bersangkutan melakukan upaya gugatan, karena itu adalah hak konstitusi. Kami menunggu saja. Karena memang itu hak konstitusi. Jadi dipersilakan jika mereka melakukan gugatan di Bawaslu.
“Yang jelas kami dari KPU telah melaksanakan Verifikasi mulai dari verifikasi administrasi pertama, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual pertama hingga verifikasi faktual kedua,” jelasnya.
Ditambahkan juga olehnya, kami telah melakukan sesuai regulasi yang ada. Jadi kalaupun calon tidak puas dengan hasil yang ada itu adalah hak mereka untuk menggugat.
” Tetapi yang jelas kami akan melampirkan alat bukti yang kami miliki bahwa kami sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 maupun dalam pedoman teknis nomor 1002 tahun 2024,” tandasnya.(liw)