indoBRITA,Melonguane-KPU Kabupaten Kepulauan Talaud memastikan bakal pasangan calon perseorangan Jekmon Amisi dan Jetty Pulu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk maju di Pilkada 2024.
Kepastian itu dinyatakan dalam Rapat pleno Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan Rekapitulasi akhir Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Minimal Bakal Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Giat itu dipimpin langsung oleh Ketua KPU Talaud, Andri L.J Sumolang, dan dihadiri anggota KPU lainnya, yakni Kadiv Budirman, Hilda Jein Palandung , Jekman Wauda, dan Kadiv Ahmad Faisal Tahir serta Sekertaris Jan .CH. Kumaunang, bertempat di ruang Rapat kantor KPU Talaud.
Menyikapi hal itu, Jekmon Amisi mengatakan bersama pasangannya Jetty Pulu akan mengambil langka melakukan melaporkan ke Bawaslu Talaud. Jadi sesuai dengan aturan yang diberikan undang-undang bahwa kami Bakal Calon diberi ruang untuk melakukan sengketa di Bawaslu.
” Setelah menerima hasil rekapitulasi faktual kedua pada perbaikan ini kami sudah mengambil langka bahwa kami akan melakukan pelaporan sangketa ke Bawaslu,” tegas Djekmon saat diwawancarai media ini di kediamannya, Sabtu (17/8/2024)
Dikatakannya, materi-materi yang di dalilkan pada permohonan yaitu pihaknya menemukan di lapangan, petugas PPS melakukan hal yang tidak seharusnya mereka lakukan.
“Misalnya, pada saat verifikasi Faktual mereka merekam, memvideo bahkan ada yang melakukan siaran langsung di media sosial seperti facebook. Kemudian ada pertanyaan petugas PPS yang menyebabkan pendukung menarik dukungan. Itu tidak boleh sebenarnya,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut jekmon pihaknya mendapati pada saat Verfikasi vaktual yang kedua ada banyak data yang kami temui dimana yang sudah diverifikasi vaktual pertama, kemudian muncul pada verifikasi faktual kedua.
“Dan itu banyak ada 1000 lebih. Nah sementara apa yang kami apload di sini kami gunakan Filter. Kami kaget ketika PPS itu hal yang telah dilakukan pada verfak pertama kemudian muncul di verfak kedua,” tambahnya.
Jekmon bilang akan melakukan ajudikasi Ke Bawaslu Talaud. Nanti Bawaslu akan memutuskan. Tapi sebelum masuk pada materi kami akan dipertemukan antara kami Bakal Calon dengan KPU.
“Kalau mereka tetap bersikuku ataupun mencegal kami saya juga akan melakukan upaya ini ke DKPP,” tutupnya.
Sementara itu, KPU Talaud Melalui Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ahmad Faisal Tahir mengatakan, KPU Talaud mempersilahkan jika yang bersangkutan melakukan upaya gugatan, karena itu adalah hak konstitusi. Kami menunggu saja. Karena memang itu hak konstitusi. Jadi dipersilakan jika mereka melakukan gugatan di Bawaslu.
“Yang jelas kami dari KPU telah melaksanakan Verifikasi mulai dari verifikasi administrasi pertama, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual pertama hingga verifikasi faktual kedua,” jelasnya.
Ditambahkan juga olehnya, kami telah melakukan sesuai regulasi yang ada. Jadi kalaupun calon tidak puas dengan hasil yang ada itu adalah hak mereka untuk menggugat.
” Tetapi yang jelas kami akan melampirkan alat bukti yang kami miliki bahwa kami sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU 8 tahun 2024 maupun dalam pedoman teknis nomor 1002 tahun 2024,” tandasnya.(liw)