ASN Pemkot Bitung Teken Pakta Integritas Netralitas Dalam Pilkada

Penandatanganan Pakta Integritas netralitas ASN oleh pejabat Pemkot Bitung dalam menghadapi Pemilukada 2024.(Ist)

indoBRITA, Bitung— Seluruh Jajaran ASN di lingkup Pemkot Bitung menandatangani Pakta Integritas netralitas dalam Pemilukada yang digelar dalam Apel bersama di halaman upacara kantor Wali kota Bitung, Senin (2/9/2024).

Terdapat 9 poin dalam Pakta Integritas tersebut selain netralitas ASN, tidak menggunakan fasilitas Negara untuk kepentingan Kampanye Paslon tertentu,  menghormati hasil Pemilukada 2024 serta tetap bekerja secara profesional.

Bacaan Lainnya

Ditegaskan juga bahwa ASN
Pakta Integritas tersebut diawali penandatanganan oleh Sekda sendiri disaksikan unsur Forkopimda yang hadir disusul pejabat Eselon II dan III sementara itu bagi pejabat lainnya akan dilakukan penandatanganan di unit kerja masing-masing.

Dalam apel bersama yang dipimpin oleh Sekda Bitung Rudi Theno yang sekaligus membacakan sambutan Wali Kota Maurits Mantiri menegaskan bahwa sebagai ASN, dituntut memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dalam proses politik yang akan berlangsung. Netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.

Baca juga:  Kantor Distrik Navigasi Bitung Digeledah Tim Kejari, Diduga Terkait Korupsi Pembangunan Menara Suar di Pulau Mahoro

“Kami menekankan bahwa ASN di lingkungan pemerintah kota Bitung tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. ASN harus menghindari segala bentuk dukungan kepada pasangan calon tertentu, baik melalui tindakan, pernyataan, maupun media sosial. Sebagai abdi negara, tugas kita adalah melayani masyarakat dengan penuh dedikasi, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik apapun,” tegasnya.

ASN juga dituntut berkontribusi dalam menciptakan suasana pemilihan yang kondusif, aman, dan damai.

“Perlu kami tekankan lagi bahwa pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci dijelaskan dalam pasal 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 dimana disebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” tambahnya.

Baca juga:  Tim Bidhumas Polda Sulut Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi ke Bhayangkari Tomohon

Dijelaskan juga netralitas ASN bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan manifestasi dari profesionalisme dan integritas yang harus dimiliki oleh setiap ASN. Netralitas ini menjadi landasan utama dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang adil, merata, dan bebas dari intervensi politik.

“Dengan menjaga netralitas, kita turut berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas di kota bitung. Pemilihan kepala daerah yang akan datang merupakan momentum penting bagi keberlanjutan pembangunan di daerah kita. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota Bitung untuk benar-benar memahami dan menerapkan,” bebernya.(yet)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *