Tomohon, Indobrita.co – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, SH, dinilai telah mengabaikan rekomendasi Dewan Pers terkait hak jawab atas sejumlah berita yang dipublikasikan oleh PronewsNusantara.com.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Dewan Pers pada 3 September 2024.
Namun, hingga saat ini, Wali Kota Tomohon belum memberikan hak jawab sebagaimana yang direkomendasikan.
Tim redaksi PronewsNusantara.com telah melakukan berbagai upaya untuk menghubungi Wali Kota Caroll Senduk, termasuk mengirim surat resmi kepada Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon, Novi Politon.
Namun, hingga saat ini, hak jawab tersebut belum diberikan.
“Kami dari redaksi telah mempublikasikan rekomendasi Dewan Pers tentang permohonan maaf pada edisi 3 September 2024,” ujar Pemimpin Redaksi PronewsNusantara.com, Drs Voucke Lontaan, dalam keterangannya di Manado pada 10 September 2024.
Voucke juga menambahkan bahwa ruang untuk hak jawab masih disiapkan bagi pengadu, yaitu Wali Kota Caroll Senduk, sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Di sisi lain, Staf Divisi Hukum Dewan Pers, Hasan, menjelaskan bahwa pengadu, dalam hal ini Wali Kota Tomohon, seharusnya memberikan hak jawab kepada teradu sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 11.
Jika hak jawab ini tidak diberikan, dapat disimpulkan bahwa berita yang diadukan mengandung unsur kebenaran.
Dalam rekomendasi Dewan Pers, pada poin 7, disebutkan bahwa apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam waktu yang ditentukan, maka teradu tidak diwajibkan untuk memuat hak jawab tersebut.
Rekomendasi ini, pada poin 2, menginstruksikan pengadu untuk memberikan hak jawab kepada teradu selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah menerima surat dari Dewan Pers.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, SH, MS, dan diterima oleh redaksi PronewsNusantara.com pada 3 September 2024 pukul 11:52 WITA melalui email dan nomor WhatsApp redaksi.
Kuasa hukum dari PronewsNusantara.com, DR. Santrawan Totone Paparang, SH., MH., M.Kn., menyayangkan sikap Wali Kota Tomohon yang belum merespons permintaan hak jawab tersebut.
Ia menegaskan bahwa hak jawab adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hak jawab ini merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan dan integritas pemberitaan di media massa.
“Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dilindungi oleh hukum dalam menyusun karya jurnalistik mereka,” tegas Paparang.
Adapun daftar berita yang diadukan oleh Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, SH, meliputi:
1. “Kolusi dan Nepotisme Disinyalir Hiasi Pemerintahan Wali Kota Tomohon Caroll Senduk” – 5 Juni 2024
2. “Malu-maluin, Bansos PKH Kemensos RI Diduga Dipolitisir Menjadi Bantuan Caroll Senduk” – 5 Juni 2024
3. “Jelang Pilkada Tomohon 2024, Wali Kota dan Istri Bagi-bagi Bansos Untuk Lansia” – 7 Juni 2024
4. “KPK Diminta Selidiki Harta Kekayaan Wali Kota Caroll Senduk, Jangan-jangan Disembunyikan” – 9 Juni 2024
5. “Pemerintahan Caroll Senduk Dinilai Anti Kritik, Arogan dan Tak Paham Aturan Pemberitaan” – 14 Juni 2024
6. “[LHKPN] Sekdakot Edwin Roring Patut Dicontohi, Ketimbang ‘Bos’-nya Caroll Senduk” – 16 Juni 2024
7. “Wali Kota Tomohon Diduga Bohong, Terungkap LHKPN Belum Diverifikasi oleh Direktorat?” – 18 Juni 2024
Dalam aduannya, Wali Kota Tomohon mengklaim bahwa berita-berita tersebut tidak mematuhi prinsip verifikasi, tidak memberikan ruang klarifikasi yang memadai, serta memuat opini yang bersifat menghakimi.
Dewan Pers berharap bahwa semua pihak dapat menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kualitas dan integritas pemberitaan di media massa.(tim)