JPU Ajukan Banding pada Lima Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih Kabupaten Minsel

IndoBRITA, MANADO— Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding, terhadap ke-5 terdakwa pada tindak pidana korupsi pengadaan Bibit Bawang Putih Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Tahun 2019.

Keterangn tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Januarius L Bolitobi, Kamis (26/09/2024).

Bacaan Lainnya

“Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi, pengadaan bibit bawang putih di Kabupaten Minsel, yang mana dalam perkara tersebut telah di putus oleh pengadilan tipikor dan atas putusan tersebut JPU menyatakan banding,” kata Kasi Penkum.

Untuk diketahui terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow, pasal yang di dakwakan Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-

Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pidana Badan 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan  Manado.

Pidana Denda Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayamya maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan.

Uang Pengganti: Rp. 317.800.000,00 (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan diperhitungkan dari Titipan Pembayaran Uang

Pengganti dari Terdakwa Augus pada tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp. 5.000.000,00(lima juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.312.800.000,00 (tiga ratus lime belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat tidak mencukupi dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mecukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.

Putusan Pengadilan Tipikor Menyatakan Terdakwa Augus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp317.800.000,- (tiga ratus tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/ Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayaruang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terdakwa Franky Pasla, Pasal yang didakwakan Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP

Kasus Posisi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-

Tuntutan Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana Badan: 5 (Lima) Tahundikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan  Manado, Pidana Denda: Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan. Uang Pengganti Rp.1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah)yang akan diperhitungkan dari Titipan Pembayaran Uang Pengganti dari Terdakwa Frangki Pasla, pada tanggal 30 Jull 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 1.145.000.000,- (satu miliar seratus empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan.

Baca juga:  Kapolres Minsel Berikan Bantuan Beras di Panti Asuhan Permuti Amurang

Putusan Pengadilan Tipikor, Menyatakan Terdakwa Franky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara;selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta ruplah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.345.000.000,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara, jika Terpidana tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,

Terdakwa Rocky Pondaag, Pasal Dakwaan Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP

Kasus Posisi. Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-

Tuntutan Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana Badan 4 (empat)tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Pidana Denda: Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan 4 (Empat) bulankurungan.

Putusan Pengadilan Tipikor Menyatakan Terdakwa Rocky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), dan terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara: Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.

 Terdakwa Louis Yanes Mandagi, Pasal Dakwaan Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP,

Baca juga:  Jelang Pemungutan Suara Pilkada, Polres Tomohon Geser Personel Pengamanan TPS

Kasus Posisi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-

Tuntutan Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana Badan: 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado, Pidana Denda: Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Putusan Pengadilan Tipikor Menyatakan Terdakwa Louis Yanes Mandagi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama- sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), terhadap uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum/Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yakni sejumlah Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah), diperhitungkan sebagal uang pengganti untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan

Terdakwa Ririt Tri Lestany, Pasal Dakwaan Pasal 2 ayat (1) Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP

Kasus Posisi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Bibit Bawang Putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5.525.850.000,-

Tuntutan Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana Badan 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di Rutan Manado; Pidana Denda: Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 (enam) bulan kurungan Uang Pengganti Rp.3.734.050.000,- (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, sedangkan apabila harta bendanya tidak mencukupi dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

Putusan Pengadilan Tipikor Menyatakan Terdakwa Ririt Tri Lestary terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.734.050.000,00 (tiga milyar tujuh ratus tiga puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,

Berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Tipikor terhadap kelima terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding terhadap ke-5 terdakwa pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2024 dan juga telah memasukan memori banding pada tanggal 12 September 2024.

Bahwa para terdakwa masing-masing juga mengajukan banding.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *