Kejati Sulut Restorative Justice Tiga Kasus

IndoBRITA, MANADO— Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Transiswara Adhi, dan Koordinator Paris Manalu, selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Umum serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan 3 ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan secara virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana, dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh.

Ekspose Perkara Restorative Justice (RJ) tersebut salah satunyayang berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atas nama Tersangka Marson Londorang melakukan Tindak Pidana Pengancaman dan disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula ketika saksi korban Laban Salibana sedang berada di dalam kamarnya, tiba tiba terdengar teriakan. Saat saksi korban keluar kamar ternyata yang berteriak adalah Tersangka Marson Londorang yang sedang dalam keadaan mabuk.

Baca juga:  Kapolsek Essang Pantau Program Ketahanan Pangan

Tersangka berteriak dan mengancam akan membunuh saksi korban.Kemudian Ayah saksi korban keluar dan memberitahukan kepada tersangka kalau saksi korban tidak ada di rumah dan menyuruh tersangka untuk pulang.

Selang 15 (lima belas) menit tersangka kembali lagi ke rumah saksi korban namun keluarga saksi korban tidka menggubrisnya karena Ayah saksi korban melihat tersasngka membawa pisau di pinggangnya.

Kemudian tersangka datang lagi untuk yang ketiga kalinya pada pukul 17.30 WITA dan mengetuk-ngetuk pintu sambil mengancam akan melakukan pembunuhan tersebut. Namun,karena tidak ada tanggapan dari keluarga akhirnya tersangka memutuskan untuk pergi.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannnya dan meminta maaf kepada Korban dan Korbanpun memaafkan perbuatan Tersangka.

Tersangkapun sudah mengembalikan sepeda motor Korban. Usai tercapainya kesepakatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Setelah mempelajari kasus tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Transiswara Adhi, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan permohonan pun disetujui pada tanggal 26 September 2024.

Selain itu, Wakajati Sulut juga melaksanakan ekspose 2 (dua) Perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice terhadaptersangka

Baca juga:  Polda Sulut Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Buruh Internasional 2025

1. Tersangka Stevina Langelo dari Kejaksaan Negeri MinahasaSelatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas Tindak Pidana Penganiayaan.

2. Tersangka Marselino Karamoy dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas Tindak Pidana Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilanrestoratif ini diberikan antara lain

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.

3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain.

4. Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan Masyarakat.

5. Tersangka telah melakukan pemulihan denganmengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatantersangka.

Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Yadyn, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, Kepala KejaksaanNegeri Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim, dan Kasipidum Kejari Bitung, Kejari Kepulauan Talaud dan Kejari Minahasa Selatan.(hng)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *