Tomohon, indobrita.co – Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat, Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR), telah mengajukan surat keberatan resmi terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
Surat keberatan ini diterima oleh bagian penerimaan surat KPU Kota Tomohon pada Senin, 23 September 2024. Pokok keberatan yang disampaikan oleh INAKOR berkaitan dengan penetapan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, yaitu Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar, SE., M.I.Kom, sebagai peserta petahana yang memenuhi syarat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang pemilu.
INAKOR menjelaskan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum sejak awal dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dilakukan oleh calon petahana, sehingga layak untuk diberikan sanksi administrasi oleh KPU Kota Tomohon.
Tiga poin keberatan INAKOR terhadap keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal 30 Agustus 2024, LSM-INAKOR melaporkan dugaan pelanggaran UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 yang dilakukan oleh calon petahana Kota Tomohon.
2. Pada tanggal 6 September 2024, LSM-INAKOR mengajukan somasi kepada Ketua KPU Kota Tomohon, meminta agar tidak menetapkan pasangan calon petahana sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon serta menyatakan bahwa persyaratan administrasi tidak benar sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
3. Pada tanggal 17 September 2024, melalui somasi kedua, LSM-INAKOR meminta Ketua KPU Kota Tomohon untuk tidak menetapkan pasangan calon petahana dalam Rapat Pleno sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, karena diduga melanggar Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016. INAKOR berpendapat bahwa semua keputusan KPU Kota Tomohon harus dibahas melalui rapat pleno tanpa menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
Ketua DPD INAKOR Sulut, Rolly Wenas, menyatakan, “Kami menilai bahwa penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota atas nama Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar sebagai peserta petahana yang memenuhi syarat pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak hanya bertentangan dengan UU Pilkada, tetapi juga cacat substansi. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh penyelenggara Pilkada, serta bertentangan dengan asas kualitas dalam menghasilkan pejabat publik yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas.”
Berdasarkan alasan dan argumentasi hukum yang diuraikan, INAKOR dalam suratnya meminta kepada Ketua KPU Kota Tomohon untuk segera mengeluarkan keputusan sebagai berikut:
1. Menerima keberatan INAKOR dan mendiskualifikasikan pasangan calon petahana.
2. Mengoreksi kembali Keputusan KPU Kota Tomohon Nomor 327 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024.
3. Melaksanakan rapat pleno untuk mendiskualifikasikan pasangan calon petahana sebagai peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon 2024 dan menyatakan bahwa pasangan calon petahana terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No 10 Tahun 2016.(KomentarID)