Debat Calon Wali Kota dan Wawali Bitung, Paslon 02 Sebut UMP Akan Ditingkatkan Padahal Bukan Kewenangan Pemkot

Debat calon wali kota dan calon Wawali yang digelar KPU Bitung antara pasangan Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian dengan Hengky Honandar-Randito Maringka.(Ist)

indoBRITA, Bitung— Debat kandidat Paslon Wali Kota dan Wawali Bitung antara Paslon 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian (GM-WIN) dengan Paslon 02 Hengky Honandar dan Randito Maringka (HH-RM) yang digelar oleh KPU Bitung dan disiarkan langsung oleh salah satu TV swasta serta di kanal-kanal Medsos KPU Bitung berlangsung seru dan GM-WIN menguasai panggung debat, Minggu (6/10/2024).

Menariknya dalam sesi tanya jawab, pertanyaan Paslon 01 tentang upaya meningkatkan Upah Minimum Regional (UMR) kendati sempat dijelaskan secara umum oleh calon Wali Kota Nomor urut 02, namun Calon Wawali Paslon 02 saat diberikan kesempatan dengan tegas mengatakan akan meningkatkan UMP, padahal, jenis-jenis Upah bagi pekerja dan aturan serta kewenangan menetapkan masing-masing berbeda, dimana, UMP sendiri ditetapkan oleh Gubernur.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari berbagai sumber, Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Sebagaimana instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, gubernur di seluruh provinsi agar menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Baca juga:  ASN Pemkot Bitung Teken Pakta Integritas Netralitas Dalam Pilkada

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 ayat (2) menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewajiban UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan kondisi perekonomian di Tanah Air.

Perbedaan UM, UMP dan UMR sendiri sebagai berikut :
UM merupakan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada sebuah perusahaan. Pasal 26 ayat (2) PP 36/2021 menyebutkan, penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

Undang-undang No 6 tahun 2003 Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum dengan dasar pertimbangan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kemudian Pasal 88F menerangkan, dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan UM yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88D ayat (2).

Baca juga:  Kapolda Irjen Pol Roycke Harry Langie Kunjungi Uskup Manado, Siap Saling Dukung dalam Pelaksanaan Tugas

Sementara itu, UMR atau Upah Minimum Regional adalah acuan penghasilan paling sedikit yang diterima pekerja sebagaimana standar yang ditetapkan pemerintah daerah atau gubernur.

Dalam menetapkan UMR, hal-hal yang menjadi pertimbangan antara lain Indeks Harga Konsumen (IHK), kemampuan perusahaan, upah umum yang berlaku di suatu daerah dan tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.

Menurut Pasal 41 PP Pengupahan, gaji UMR adalah upah minimum yang dapat terdiri dari pendapatan pokok tanpa tunjangan. Selain itu, UMR juga dapat terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya diberikan pada bupati atau walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur provinsi setempat.(yet)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *