Tersangka Persetubuhan Anak dibawah Umar di Tampan’amma Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Rainis

Tersangka NP saat diamankan di Polsek Rainis, Polres Kepulauan Talaud (Foto ist)

indoBRITA,Melonguane- Upaya perburuan terhadap tersangka Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi disalah satu Desa di Kecamatan Tampan,Amma, Kabupaten Kepulauan Talaud akhirnya membuahkan hasil.

Polsek Rainis melalui unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim  Bripka Parce Lumeling bersama anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap  tersangka berinisial NP (24). Adapun korbannya sebut saja Mawar (13) warga di salah satu Desa di Kecamatan Tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rainis Iptu Glend Damar melalui Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024), mengatakan, Tersangka  NP (24)  saat ini  telah diamankan dirutan Mapolsek Rainis untuk diproses penyidikan lebih  lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Irjen Pol Sandi Resmikan Pataka Humas Polri

” Tersangka diringkus di kediamannya tanpa ada perlawanan yang lebih pada pukul 01.00 WITA  kemudian langsung  diamankan ke  polsek Rainis pada Jumat tanggal 4 Oktober 2024 beberapa hari yang lalu,” terangnya.

Adapun kronologis kejadian menurutnya,  berdasarkan laporan yang diterima bahwa  Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada malam hari di  bulan Juni 2024 yang dilakukan oleh Tersangka NP (24) pekerjaan tiada  terhadap perempuan sebut saja mawar(13) dirumahnya korban di salah satu Desa di Kecamatan Tampan’amma Kabupaten Kepulauan Talaud.

Awalnya Tersangka menelepon kemudian masuk kerumah korban lewat pintu belakang rumah dan langsung membawa korban kedalam  kamar, ketika di kamarnya korban menolak namun pelaku merayu dan menjanjikan  akan memberikan sebuah kalung emas.

Baca juga:  Polwan Dokter Forensik Sumy Hastry Purwanti Naik Pangkat Brigjen

”  Saat itu korban  langsung di setubuhi oleh Pelaku sebanyak tiga kali pada malam tersebut, setelah melampiaskan hawa nafsunya tersangka langsung pergi,” ungkapnya.

Adapun Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

” Adapun ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut adalah penjara 15 tahun,” pungkasnya.(liw)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *