IndoBRITA, MANADO—Satreskrim Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pencurian smartphone yang terjadi pada April 2024 lalu, di salah satu agen jasa pengiriman barang di Dendengan Dalam, Kota Manado.
Kasatreskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (9/10) mengatakan, setelah sekitar enam bulan melakukan penyelidikan dan pengembangan, Satreskrim berhasil mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial HT (24), yang merupakan karyawan agen jasa pengiriman barang tersebut.
“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian barang yang sama,” ungkap Kompol Diana di depan sejumlah awak media, didampingi Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit iPhone 15 Promax yang dicuri pelaku. Sebelumnya, pelaku juga dilaporkan telah mencuri iPhone 11, yang telah dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami menerapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Kompol Diana.
Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian smartphone di agen jasa pengiriman barang serupa yang berlokasi di Minahasa Utara dan Paal Dua pada Februari 2024.(hng)