IndoBRITA, MANADO—Unit Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Pencabulan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NW (50), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Amurang, pada awal bulan Oktober.
Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, Senin siang (14/10/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Korbannya seorang siswi berusia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban. Menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Terpantau saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak Kepolisian. “Tersangka sudah ditahan,” pungkas Kasat Reskrim(hng)