Polisi Amankan Tersangka Pencabulan di Amurang


IndoBRITA, MANADO—Unit Resmob dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak.

Pencabulan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NW (50), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Bacaan Lainnya

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu rumah kos yang berada di Kecamatan Amurang, pada awal bulan Oktober.

Baca juga:  Ini Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi Sulawesi Utara

Kapolres Minsel AKBP Arianto Salkery saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, Senin siang (14/10/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Korbannya seorang siswi berusia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban. Menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Baca juga:  Resmi Ditutup! Tim Terjun Payung Polri Kembali Raih Prestasi Gemilang di Internasional Skydiving Championship Kapolri Cup 2024

Terpantau saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan pihak Kepolisian. “Tersangka sudah ditahan,” pungkas Kasat Reskrim(hng)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *