IndoBRITA, MANADO—Anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow dilaporkan di Polda Sulawesi Utara, Senin (21/10/2024)
Yasti dilaporkan oleh tim kuasa hukum Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi di Mongkonai Barat, Kota Kotamobagu, 13 Oktober 2024 lalu.
Mantan Bupati Bolmong diduga memberi pernyataan lisan di depan khalayak umum yang mengatakan bahwa Elly Lasut sangat membenci umat muslim.
Kuasa Hukum E2L-HJP yaitu Santrawan Paparang mengatakan laporan tersebut sudah diajukan setelah melakukan konseling dengan penyidik.
“Laporan yang kami ajukan ini ancaman hukumannya 4 tahun dan bisa ditahan. Mereka menyebarkan kabar bohong,” jelasnya
Sementara itu KA SPKT Polda Sulut AKBP Muhammad Suma ketika dikonfirmasi sudah membenarkan laporan tersebut.
“Sudah dilaporkan akan di proses hukum selanjutnya,” jelasnya.(hng)






