Ini Penjelasan Michaella Paruntu Soal Belum Terbentuknya AKD DPRD Sulut

indoBRITA.co, MANADO – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan elemen penting bagi anggota DPRD untuk menjalankan fungsi legislatif secara efektif. Tanpa AKD, proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Pasca dilantik 9 September 2024, AKD Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih belum terbentuk.

Bacaan Lainnya

Menurut Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaella Paruntu, fraksi-fraksi sudah memasukan personalia yang akan masuk ke AKD.

“Informasi yang saya terima semua sudah dikirim ke Kementerian, memang kemarin ada kendala dari masing-masing Surat Keputusan DPP yang telat masuk tetapi sudah dikirim melalui Pemerintah Provinsi,” ucap MEP di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2024).

Baca juga:  Resmob Polresta Manado Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Mapanget

Dia juga mengatakan bahwa ada sedikit hambatan juga karena kemarin adanya pelantikan menteri jadi dirinya mengharapkan kepada publik untuk bisa bersabar dan dirinya meyakini bisa selesai dalam waktu dekat.

“Waktu saya konsultasi ke DPRD Jakarta juga memang mereka kuga mengalami hal demikian dimana prosesnya sebulan lebih,” tambah Dia.

Selain itu Dia juga mengatakan bahwa sudah sementara berproses di Kementerian Dalam Negeri.

Berkaitan dengan banyak aspirasi yang masuk meskipun belum terbentuk AKD, dirinya berharap anggota DPRD tetap menerima aspirasi.

“Saya berharap sebagai anggota DPRD yang telah dilantik tetap melayani masyarakat dan menerima aspirasi masyarakat yang masuk, siapapun dan kapanpun mereka datang,” kata Dia.

Baca juga:  Lembaga dengan Citra Terbaik, Polri Mendapatkan Pujian

Selain itu, Dia tidak menampik bahwa sudah banyak anggota DPRD mengajukan cuti kampanye, sehingga kurang dikantor.

“Saya tahu banyak anggota DPRD Sulut yang ambil izin kampanye, ya mohon dimaklumi jika nanti samapi tanggal 23 November agak kosong (di kantor),” pungkasnya.

Sesuai dengan tata tertib bahwa 30 hari sesudah pelantikan AKD sudah harus terbentuk. Adapun komponen AKD yaitu Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Badan Musyawarah. (***)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *