indoBRITA, Amurang – Proses sidang pembunuhan atas Almh. Rohinda Tompunu (Inda, red) oleh terdakwa Refrain Latung (Ain, red) yang tak lain adalah suaminya sendiri. Baik korban maupun terdakwa adalah warga Desa Temboan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Menariknya, dalam sidang ketiga keluarga Almh. Rohinda Tompunu datang di PN Amurang. Kedatangan keluarga dengan sejumlah kendaraan sekaligus membawa spanduk kecil bertuliskan desakan agar hakim menghukum mati terdakwa Ain.
”Ya, melihat bahwa ada rencana tidak baik dihadapan keluarga atas tingkah dan ulah oknum JPU dalam beberapa kali persidangan. Bisa dibayangkan, bahwa sidang kedua JPU ingin mempertemukan anaknya melalui video confrend. Dan tentunya, keluarga tak mengijinkan hal tersebut. Maka dari itu, kami keluarga melihat ada permainan yang kurang menyenangkan dalam persidangan tersebut,” ujar pengacara keluarga Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd, SH, MH dalam pertemuan belum lama.
Katanya, melihat hal diatas kami keluarga langsung membentangkan spanduk dan meminta hakim yang mulia, bila putusan berakhir adalah tuntutan hukuman mati atas pelaku pembunuhan istrinya oleh suaminya sendiri.
”Hal ini, guna menuntut keadilan terhadap mendiang Rohinda Tompunu korban pembunuhan Refrain Latung yang tak lain adalah suaminya. Keluarga almh. Rohinda Tompunu meminta kepada Hakim untuk memberikan putusan hukuman mati terhadap pelaku,” tegasnya.
Menurut Tampemawa, pasalnya akibat kejadian tersebut, 2 orang anaknya kini harus menderita kehilangan sosok seorang ibu yang sangat dicintainya.
Kuasa hukum keluarga Almh. Rohinda Tompunu, Jahya Donny A.Tampemawa mengatakan kami meminta Hakim Pengadilan Negeri Amurang memberikan hukuman mati terhadap Refrain Latung karena sudah dengan sangat keji membunuh istrinya sendiri.
”Dia (Ain, red) terdakwa tidak berkeprimanusiaan. Karena tega membunuh ibu dari anak-anaknya yang saat ini masih berusia 7 tahun dan 1 bulan ketika peristiwa itu terjadi,” ungkap pengacara yang telah berdomisili di Bekasi.
Ditambahkannya, kami berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman tersebut. Karena saat persidangan 3 minggu lalu ada indikasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bertindak seperti pengacara terdakwa. Dimana, saat sidang diskors, JPU berinisiatif membawa masuk anak korban dan terdakwa untuk bertatap muka via zoom milik pengadilan atas permintaan keluarga terdakwa.
Lanjut Donny – sapaan Tampemawa, akan tetapi dari keluarga keluarga langsung melakukan protes. Lebih khusus, anak lelakinya yang berusia 7 tahun itu juga sebenarnya menolak untuk bertatap muka dengan terdakwa. Penolakan si anak tersebut sudah jelas bahwa dia mengalami trauma yang cukup mendalam karena telah ditinggalkan sosok seorang ibu untuk selamanya.
“Ya, tanggal 7 Mei 2024 lalu kami pun bersama dengan keluarga korban telah mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta untuk berkonsultasi terkait perawatan dan pengasuhan kedua anak ini. Di KPAI Jakarta, ikut juga wartawan indoBRITA dan melihat prospek dan penjelasan KPAI terkait kasus tersebut,” sebut pengacara dengan rambut diikat.
Dikatakannya, baiknya seperti apa. Karena ibunya sudah meninggal dan ayahnya terjerat hukuman karena sudah membunuh ibu kedua anak tersebut.
Sementara itu Kasipidum Kejari Minahasa Selatan Wiwin, SH, MH saat dimintai tanggapan perihal adanya dugaan Jaksa membela terdakwa sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban meskipun telah diminta tanggapan melalui pesan whatsapp.
Seperti diketahui, Selasa (22/10/2024) hari ini PN Amurang akan menggelar sidang lanjut kasus pembunuhan istri Almh. Rohinda Tompunu oleh terdakwa Refrain Latung.
(*/ape)