Sidang Perkara Nomor. 69/Pid.B/2024/PN Amr Ditunda,Tampemawa: Tidak Ada Informasi

indoBRITA, Amurang – Sidang Perkara Nomor 69/Pid. B/2024/PN Amr, Selasa (22/10/2024) hari ini ditunda. Padahal, keluarga korban sudah berada di PN Amurang. Mereka datang dari Desa Temboan Kecamatan Maesaan.

Pengacara Keluarga Almh. Rohinda Tompunu Jahya Donny A Tampemawa, S.Pd SH, MH angkat suara soal penundaan tersebut. Kepada wartawan indoBRITA.co, Tampemawa mempertanyakan apa alasan sidang ditunda.

”Waktu Selasa (15/10/2024) sidang yang dipimpin Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong, SH, MH menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan Selasa (22/10/2024) hari ini. Tetapi, tak ada informasi jelas kenapa ditunda,” tanya Tampemawa.

Baca juga:  Tim Wasops Polda Sulut Pantau Pengamanan Kampanye Pilkada di Beo Selatan Talaud

Lanjut pengacara kondang Jakarta, mestinya kami mendapat pemberitahuan soal penundaan dua atau sehari. Agar, kami keluarga korban tak datang di PN Amurang.

”Akan tetapi, justru kami sudah berada di PN Amurang. Sekali lagi, sebagai keluarga mempertanyakan alasan apa sehingga ditunda sidang tersebut. Sekali lagi, bahwa kami tidak mendapat informasi akurat terkait penundaan sidang,” ujarnya.

Dari keterangan yang dihimpun indoBRITA.co, penundaan akibat ruang sidang tidak dimungkinkan dipakai. Pasalnya, ruangannya sedang dalam perbaikan. Maka dari itu, semua jadwal sidang hari ini ditunda.

Baca juga:  Upacara Pedang Pora Tandai Akhir Masa Tugas Ronald Lumbuun di Sulut

Ketua PN Amurang melalui Humas sampai berita ini posting belum berhasil dikonfirmasi.

(ape)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari INDO BRITA di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *